Bupati Rohil Lagi-Lagi Ingin Mempertontonkan Kekuatannya, Kini Resmi Prapid Polda Riau

Bupati Rohil Lagi-Lagi Ingin Mempertontonkan Kekuatannya, Kini Resmi Prapid Polda Riau
Bupati Rohil, Bistamam & Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan

Pekanbaru – Publik kembali dikejutkan dengan manuver hukum terbaru Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam. Setelah sebelumnya dugaan penggunaan ijazah palsu miliknya yang telah dilaporkan ke berbagai institusi hukum berhasil tak kunjung menemui titik terang karena diduga ada kekuatan besar yang membersamainya. 

Kini Bupati Rohil itu kembali menunjukkan kekuatannya dengan mem-Prapid Polda Riau karena menghentikan penyidikan pada perkara dugaan menggunakan surat palsu yang dilaporkan olehnya pada tanggal 20 Juli 2023 silam sebab terbukti bukan tindak pidana dan tidak ada pidananya. 

Berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 10/Pid.Pra/2025/PN Pbr terlihat jelas nama Bistamam sebagai Pemohon Praperadilan. 

Langkah ini bukan yang pertama kali memunculkan kesan bahwa Bupati Rohil sedang mempertontonkan pengaruh dan kekuatan politik hukumnya. Bagaimana tidak, setelah berbagai bukti dan dokumen yang mengarah pada dugaan kuat pemalsuan ijazah miliknya yang tak mampu menggugah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara tuntas, publik kini disuguhi drama lanjutan berupa perlawanan hukum ke institusi kepolisian itu sendiri.

Praperadilan yang akan memasuki agenda sidang pada tanggal 4 Agustus 2025 nanti akan menjadi ajang pertaruhan nama besar Pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara Polda Riau, Irjen Herry Heryawan. 

Publik kini menanti dibalik kebesaran nama Jendral Bintang 2 yang dikenal dengan segudang prestasinya itu, apakah mampu mempertahankan keputusan yang telah diambil institusinya dalam menghentikan sebuah penyidikan terlebih itu merupakan perkara seorang Bupati. 

Banyak kalangan menilai, praperadilan yang diajukan Bistamam ke Polda Riau ini bukan sekadar upaya hukum biasa. Melainkan simbol kekuatan dan kepercayaan dirinya bahwa hukum bisa ditekuk sesuai kepentingan. Situasi ini tentu menjadi ironi di tengah semangat reformasi dan supremasi hukum yang digaungkan oleh Negara.

Yang lebih mengkhawatirkan, langkah ini dapat menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain: bahwa dugaan pelanggaran berat seperti penggunaan ijazah palsu miliknya saja bisa dihadang dengan kekuatan politik sementara laporannya atas dugaan menggunakan surat palsu bisa di paksa olehnya dengan manuver hukum balasan. Padahal, seharusnya pejabat publik memberi contoh baik dalam hal integritas, kejujuran, dan kepatuhan terhadap proses hukum.

Lalu, di mana posisi aparat penegak hukum? Apakah Polda Riau akan tunduk pada tekanan atau justru menunjukkan independensinya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu?

Kini mata publik tertuju pada sidang praperadilan tersebut. Akankah ini menjadi ajang pembuktian bahwa kekuasaan bisa membeli keadilan, atau justru sebaliknya, pengadilan menjadi panggung di mana kebenaran akhirnya mendapat ruang?

Satu hal yang pasti, sejarah akan mencatat siapa yang berdiri di sisi kebenaran dan siapa yang menutup mata demi kekuasaan.

Semoga Kapolda terbaik se Indonesia yang dikenal pernah menggulung John Kei dan Herkules itu diberikan kekuatan dalam menghadapi Praperadilan yang dilayangkan oleh Bupati Rohil. **

oleh: Muhajirin Siringo Ringo

Berita Lainnya

Index