Pekanbaru - Sudah berbulan-bulan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, mencuat ke publik. Bukti-bukti telah dibuka, pelaporan telah dilakukan ke berbagai instansi, termasuk Mabes Polri, Polresta Pekanbaru, hingga ke Ombudsman RI. Namun, yang mencengangkan, hingga kini Bistamam belum sekalipun diperiksa secara resmi oleh Polda Riau. Ini menimbulkan satu pertanyaan besar: sebesar apa kekuatan yang dimiliki sang Bupati, hingga aparat hukum di daerah pun tampak tak bergeming?
Masyarakat Riau, khususnya yang mengikuti kasus ini dari awal, tentu bertanya-tanya. Jika seseorang dari kalangan biasa dituduh memalsukan ijazah, tak perlu waktu lama untuk diperiksa, bahkan ditahan. Tapi dalam kasus ini, Bupati Rohil seolah berada di zona kekebalan. Tak ada pergerakan tegas dari aparat. Tidak ada panggilan. Tidak ada pemeriksaan. Hening.
Apakah kekuasaan seorang kepala daerah di negeri ini telah begitu luar biasa hingga mampu “mengunci” nyali institusi penegak hukum? Ataukah ada kekuatan lain yang tak kasat mata namun amat berpengaruh di balik sosok Bupati Rohil?
Ada yang menduga kekuatan politik Bupati Rohil menjadi tameng pelindung. Ada pula yang meyakini bahwa jaringan kekuasaan yang ia bangun selama ini begitu kuat, sehingga tak mudah disentuh hukum. Tapi jika penegakan hukum tunduk pada kekuasaan, bukankah itu tanda kemunduran demokrasi?
Sebagai warga negara, kita menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Polda Riau tidak boleh takut, apalagi tunduk, pada kekuatan politik manapun. Jika bukti-bukti sudah cukup, maka proses hukum harus berjalan. Diamnya aparat hanya akan memperburuk citra institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Rakyat butuh kepastian bahwa hukum masih menjadi panglima. Jika seorang bupati bisa kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki “kekuatan besar”, maka ini bukan lagi soal ijazah palsu. Ini adalah soal keberanian negara dalam menghadapi oknum penguasa yang diduga telah menipu rakyatnya dengan kebohongan administratif.
Polda Riau kini diuji: Apakah akan tunduk pada bayang-bayang kekuasaan, atau berdiri tegak di bawah panji hukum dan kebenaran?
Oleh: Muhajirin Siringo Ringo
Catatan Redaksi: Opini ini adalah bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses hukum dan demokrasi. Tidak ada niat mencemarkan nama baik, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.