Polsek Panipahan Gerebek Ruko di Teluk Pulai, Dua Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

Polsek Panipahan Gerebek Ruko di Teluk Pulai, Dua Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Minggu (5/4/2026) malam.

Kapolres Rokan Hilir melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Robiansyah, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah ruko milik warga yang beralamat di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Menanggapi informasi itu, Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Rahmad Ilyas segera melakukan penyelidikan lapangan.

"Petugas berhasil masuk ke lokasi dan mengamankan dua pria berinisial CT alias Ahok (52) dan B alias Ayang (37). Keduanya merupakan warga Panipahan yang berprofesi sebagai wiraswasta," ujar Iptu Robiansyah dalam keterangan resminya.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 5,07 gram, satu set alat hisap (bong) dan tiga buah kaca pirex, satu unit ponsel merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp150.000.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka Ahok mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial T di wilayah Bagan Siapiapi dengan harga Rp2,5 juta.

"Selain bukti fisik, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine," tambah Kapolsek.

Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Panipahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.

Iptu Robiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan. **

Berita Lainnya

Index