PEKANBARU – Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Riau, Muhajirin Siringo Ringo, melontarkan kecaman keras terhadap aksi pembongkaran pekerjaan semenisasi jembatan dan drainase di Jalan Diponegoro Ujung, Pekanbaru, yang sudah tuntas dibangun.
Muhajirin dengan tegas menyebut tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh Hendrik Situmeang, Pimpinan CV Sultan Hamdan Halmahira, sebagai bentuk premanisme murni.
"Ini tidak boleh ada premanisme di Pekanbaru," tegas Muhajirin. Selaku koordinator GERBRAK, ia menekankan bahwa perusakan aset yang sudah rampung ini merupakan tindakan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi dan mengganggu ketertiban umum.

Muhajirin menjelaskan bahwa berdasarkan penelusurannya, nilai pekerjaan infrastruktur tersebut hanya sebesar Rp180 juta dan dijadwalkan akan dibayarkan pada tahun ini juga.
Ia turut menjabarkan aturan main bagi rekanan yang bekerja untuk pemerintah. "Setiap rekanan yang mendapatkan pekerjaan di pemerintah siap untuk tidak menuntut pemerintah apabila terlambat membayar pekerjaan," katanya.
Yang paling penting, Muhajirin menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan oleh rekanan secara hukum telah menjadi aset milik pemerintah. Oleh karena itu, tindakan membongkar atau merusak aset tersebut adalah pelanggaran serius.
Sebagai Koordinator GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Agung Nugroho yang dinilainya mencapai titik memuaskan di bidang infrastruktur, dengan keberhasilan menuntaskan overlay pada 23 ruas jalan. Namun, ia mendorong agar prestasi ini tidak dirusak oleh ulah kontraktor nakal.
Untuk memberikan efek jera, Muhajirin secara khusus mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera melaporkan CV Sultan Hamdan Halmahira dan pimpinannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindakan premanisme dan perusakan aset negara. **