GERBRAK Laporkan DPMPTSP Pekanbaru ke Kejati Riau atas Dugaan Korupsi Pengadaan Server Rp2,5 Miliar

GERBRAK Laporkan DPMPTSP Pekanbaru ke Kejati Riau atas Dugaan Korupsi Pengadaan Server Rp2,5 Miliar
Koordinator GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo

MimbarRiau.com - Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Riau secara resmi melaporkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan server senilai Rp2,5 Miliar pada Tahun Anggaran (T.A.) 2023.

Koordinator GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo, menyebut pengadaan tersebut terindikasi melanggar kebijakan konsolidasi data nasional, pemborosan anggaran, serta adanya dugaan mark up harga.

Menurut Muhajirin, pengadaan server secara mandiri oleh DPMPTSP Pekanbaru senilai Rp2,5 Miliar diduga kuat melanggar amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Kebijakan SPBE mengarahkan instansi daerah untuk memanfaatkan Pusat Data Nasional (PDN) yang telah disiapkan terpusat oleh Pemerintah Pusat. Pengadaan server baru secara mandiri ini merupakan pelanggaran Konsolidasi Data Nasional," ujar Muhajirin.

Ia menilai, pengadaan tersebut merupakan pemborosan anggaran daerah karena menciptakan duplikasi infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang seharusnya sudah terpusat. Hal ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien dan efektif.

Dikatakan Muhajirin Meskipun pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing yang dikenal transparan, GERBRAK Riau menduga telah terjadi mark up harga yang tidak wajar.

"Kami menduga mark up ini terjadi karena spesifikasi teknis (KAK) yang disusun mengarah pada produk tertentu dan/atau harga yang ditawarkan oleh penyedia di E-Katalog telah dinaikkan jauh di atas harga pasar wajar. Ini merupakan indikasi kolusi," tegas Muhajirin.

GERBRAK Riau meminta Kejati Riau untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DPMPTSP Kota Pekanbaru dan Penyedia Barang/Jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Kami meminta Kejati Riau untuk memeriksa kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan mark up dan pelanggaran kebijakan konsolidasi data nasional," pungkas Muhajirin Siringo Ringo.

Muhajirin juga berharap laporan ini menjadi langkah awal untuk membongkar dugaan korupsi dan memastikan penggunaan anggaran daerah di Pekanbaru sesuai dengan prinsip efisiensi dan tata kelola pemerintahan yang baik. **

Berita Lainnya

Index