MIMBARRIAU.COM – Yayasan Sulusulu Pelita Negri kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terhadap operasional PKS PT GSM yang diduga berdiri dan beroperasi di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa penyelesaian status kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negri, Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, melalui Sekretaris Yayasan, Darbi SAG, menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan pada Kamis dan saat ini masih menunggu proses aktivasi serta registrasi perkara dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Menurut Darbi, gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya yang terdaftar dengan Nomor 331/Pdt.Sus-LH/PN.Prp. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima, sehingga pokok perkara belum diperiksa dan diputus secara substansi.
"Setelah mempelajari putusan sebelumnya, kami kembali mengajukan gugatan baru dengan melakukan perbaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kami menunggu aktivasi dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terhadap gugatan yang telah kami daftarkan," ujar Darbi.
Yayasan Sulusulu Pelita Negri menilai perlu adanya kepastian hukum terkait dugaan penggunaan kawasan HPK yang telah dialihfungsikan menjadi lokasi pabrik kelapa sawit. Melalui gugatan tersebut, yayasan meminta agar pengadilan memeriksa dan menguji legalitas pemanfaatan kawasan yang menjadi objek sengketa.
Darbi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap perkara ini dapat segera diregister dan disidangkan sehingga seluruh pihak dapat memperoleh kepastian hukum terkait dugaan alih fungsi kawasan HPK menjadi pabrik kelapa sawit yang menjadi objek gugatan," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GSM belum memberikan tanggapan resmi terkait kembali didaftarkannya gugatan tersebut. Yayasan Sulusulu Pelita Negri menyatakan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta menyerahkan penilaian dan keputusan akhir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara.
Perkembangan lebih lanjut mengenai nomor registrasi perkara dan jadwal persidangan akan menunggu informasi resmi dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. **