Pria Mengaku Ketua KNPI Riau Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pemerasan

Pria Mengaku Ketua KNPI Riau Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pemerasan

PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerasan, bernama Larshen Yunus.  Pria yang kerap mengaku dirinya sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau, diduga memeras seseorang hingga puluhan juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pelaku ditangkap dan ditahan pada Senin (15/6/2026). "Pelaku LY (Larshen Yunus) telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Anggi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2026).

Anggi menjelaskan, peristiwa pemerasan didiga dilakukan Larsen Yunus di kawasan Jalan Abdul Hamid, Kota Pekanbaru, 24 Desember 2025. Korban yang diperas berinisial MM. Namun, Anggi tidak menyebut apa latar belakang korban tersebut.

"Korban berinisial MM, mengalami kerugian Rp 35 juta," sebut Anggi. Kasus bermula saat korban meminta pelaku untuk take down atau menghapus berita di salah satu media online.

Berita yang terbit itu terkait korban dan keluarganya. Keesokan harinya, korban mengirimkan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku, atas permintaan seseorang berinisial AP. "Namun, tersangka LY tidak juga menghapus terkait pemberitaan tersebut," kata Anggi. Merasa dirugikan oleh tindakan Larshen Yunus, korban akhirnya menempuh jalur hukum, dengan melapor ke Polresta Pekanbaru.

Pelaku kini telah dijebloskan ke penjara. Barang bukti yang disita, 1 unit handphone, 1 bundel rekening koran, tangkapan layar berita media online, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer Rp 35 juta.

Larshen Yunus dijerat dengan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **

Berita Lainnya

Index