Pemkab Siak Bayarkan Gaji Ke-13 untuk ASN dan PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Diharapkan Terjadi Perputaran Ekonomi.

Pemkab Siak Bayarkan Gaji Ke-13 untuk ASN dan PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Diharapkan Terjadi Perputaran Ekonomi.
Bupati Siak Afni Z.

MIMBARRIAU.COM  - Kabar menggembirakan bagi ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu datang dari Pemkab Siak. Di tengah tekanan fiskal, Pemkab Siak pembayaran gaji ke-13. Disebutkan Bupati Siak Afni Z, ini pertama kalinya PPPK paruh waktu mendapatkan haknya dalam bentuk gaji ke-13 untuk membantu biaya anak masuk sekolah.

Sumber pendanaan gaji ke-13 ini, terang Bupati Afni, murni berasal dari APBD Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai Rp41 miliar.

"Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup maka alokasinya kami sisihkan untuk gaji ke-13 ASN, perdana bagi PPPK paruh waktu juga mendapatkannya,” ungkap Bupati Afni didampingi Wabup Syamsurizal, Rabu (24/6/2026) siang.

Sebelumnya, dijelaskan Bupati Afni, PPPK paruh waktu juga perdana mendapatkan gaji ke-14 atau THR yang bersumber dari APBD. Dana untuk pembayaran gaji ke-13 saat ini sudah tersedia di kas daerah. Seluruh OPD mulai Rabu (24/6/2026), secara bertahap sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Selain membayarkan gaji ke-13, pada waktu berdekatan juga dilakukan pembayaran untuk non-ASN yang didominasi tenaga guru, kesehatan, dan kebersihan, dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Ini di luar dari penyaluran gaji ASN Juli yang mulai diproses pembayarannya pada akhir Juni. Nilainya mencapai Rp57 miliar yang berasal dari DAU.

“Kami perkirakan ada penyaluran uang dari kas daerah Pemkab Siak mencapai Rp108 miliar dalam waktu hampir bersamaan kepada lebih 11 ribu penerima,” kata Bupati Afni.

Ditambahkan Wabup Syamsurizal, meski tidak bisa memaksa, diharapkan kepada seluruh ASN agar membelanjakan uangnya di Siak untuk menjaga perputaran ekonomi di tengah masyarakat.

“Semoga gaji ke-13 juga bisa dimanfaatkan untuk membantu membeli perlengkapan sekolah anak," harap Wabup Syamsurizal.

Selain membayarkan kewajiban pada ASN dan non ASN, Pemkab Siak juga memastikan akan terus memprioritaskan pencicilan tunda bayar pada pihak ketiga. Hal ini sudah menjadi komitmen meski kondisi fiskal mengalami tekanan akibat dipangkasnya dana transfer pusat ke daerah.

Kembali diterangkan Bupati Afni, sampai saat ini pihaknya sudah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sedangkan utang tunda bayar tahun 2025, sebesar Rp239,9 miliar. 

“Kami baru menjabat di 4 Juni 2025. Sehingga total utang tunda bayar yang kami tanggung masih sekitar Rp317,3 miliar lagi," ungkap Bupati Afni.

Beban utang ini optimis akan mampu dibayar, seiring dengan komitmen Menteri Keuangan yang telah mengakui utang ke Pemda dan berjanji akan mencicilnya. Adapun utang kurang salur pusat ke Kabupaten Siak sekitar Rp489 miliar.

"Kalau pusat bayar utangnya ke kita, maka kami pasti prioritaskan bayar utang ke pihak ketiga. Kami optimis akan mampu membayarkannya, karena PMK sudah ada bahwa pusat mengakui berhutang ke kita sebesar Rp489 miliar. Kami terus berjuang dengan segala cara menagih ini dan mohon doanya," harap Afni.

Dengan berhasil dibayarkannya kewajiban gaji ke-13, tak lupa meminta seluruh jajaran tetap bekerja keras menjaga pelayanan pada masyarakat, dan terus berinovasi. **

Berita Lainnya

Index