DUMAI – Pengelolaan dana Belanja Insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 terus menjadi sorotan publik.
Pasalnya, total anggaran insentif yang mencapai Rp36.724.753.976 tersebut hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait siapa saja penerimanya serta berapa besaran yang diterima masing-masing ASN.
Berdasarkan data yang diperoleh, rincian anggaran insentif ASN tersebut terdiri dari:
Belanja Insentif ASN atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp19.405.369.600.
Belanja Insentif ASN atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp12.670.000.000.
Belanja Insentif ASN atas Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp4.649.384.376.
Total keseluruhan mencapai Rp36,7 miliar lebih.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembagian, dasar perhitungan, serta daftar penerima insentif yang bersumber dari hasil pemungutan pajak daerah tersebut.
Dugaan adanya penyimpangan bahkan mulai mencuat karena minimnya keterbukaan informasi dari pihak Bapenda Kota Dumai.
MimbarRiau.com mencatat telah lima kali mendatangi Kantor Bapenda Kota Dumai untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait nama-nama penerima insentif serta besaran yang diterima masing-masing ASN.
Namun upaya tersebut selalu berujung nihil.
Kepala Bapenda Kota Dumai, Zulfahmi, disebut tidak pernah dapat ditemui dengan alasan sedang rapat atau memiliki agenda lain. Sementara sejumlah pejabat yang berwenang memberikan penjelasan juga belum memberikan keterangan resmi.
Situasi ini semakin memunculkan spekulasi publik mengenai transparansi pengelolaan dana insentif tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada Fahmi Rizal, yang pada Tahun 2025 menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Dumai dan kini menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai.
Sebagai pimpinan instansi pada saat anggaran insentif tersebut berjalan, Fahmi Rizal dinilai mengetahui secara rinci mekanisme penetapan, penghitungan hingga distribusi dana insentif kepada ASN penerima.
Sejumlah pihak menilai, apabila pembagian insentif dilakukan sesuai ketentuan dan tidak terdapat persoalan, maka seharusnya daftar penerima maupun formula pembagian tidak perlu ditutup-tutupi.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, MimbarRiau.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Bapenda Dumai Zulfahmi maupun Sekda Dumai Fahmi Rizal terkait dasar perhitungan, daftar penerima, serta rincian pembagian dana insentif ASN senilai Rp36,7 miliar tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Dumai guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rin)