RIAU - Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) sukses menorehkan pencapaian krusial dengan resmi dibukanya Program Studi Kenotariatan Program Magister.
Kepastian hukum ini diperoleh menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 551/B/O/2026.
Keberhasilan ini terbilang sangat istimewa mengingat Magister Kenotariatan merupakan salah satu program studi yang saat ini masuk dalam kategori moratorium ketat secara nasional.
Namun, berkat kepercayaan besar yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Unilak dinilai layak dan memenuhi seluruh persyaratan minimum akreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang tersebut.
Dalam salinan surat keputusan menteri yang ditandatangani, izin pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister pada Universitas Lancang Kuning di Kota Pekanbaru ini diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji.
Dekan Sekolah Pascasarjana Unilak, Prof. Dr. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd. membeberkan bahwa di balik keluarnya izin berharga ini, terdapat alur dukungan berlapis yang saling berkesinambungan.
Ia meluruskan bahwa pondasi awal perjuangan ini bermula dari adanya dukungan yang solid di tingkat daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Plt. Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, serta Asosiasi Profesi Kenotariatan yang sejak awal telah memberikan dukungan secara khusus kepada kami. Berbekal dukungan dari daerah inilah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Bapak Dr. Widodo, S.H., M.H., kemudian mengeluarkan rekomendasi khusus untuk Unilak," terang Prof. Adolf.
Lebih lanjut, Prof. Adolf menegaskan bahwa rekomendasi khusus dari Dr. Widodo, S.H., M.H. selaku Ditjen AHU itulah yang menjadi pembeda sekaligus instrumen paling vital dalam proses ini.
Sebagai instansi pembina tunggal yang memegang otoritas pengangkatan, pengawasan, serta pemetaan formasi kebutuhan notaris di Indonesia, rekomendasi dari Ditjen AHU merupakan syarat mutlak yang diminta oleh Kementerian Dikti.
Tanpa adanya validasi dari Ditjen AHU mengenai kelayakan kurikulum dan jaminan kebutuhan nyata profesi di daerah, Kementerian Dikti tidak akan membuka pelayanan perizinan untuk program studi yang statusnya sedang ditutup sementara (moratorium) secara nasional.
Pencapaian besar menembus dinding moratorium nasional ini pun diakui Prof. Adolf tidak lepas dari performa internal institusi yang bekerja tanpa lelah di belakang layar.
"Perkembangan luar biasa Sekolah Pascasarjana Unilak hari ini adalah buah dari dedikasi tim hebat Civitas Akademika Pasca yang selalu kompak dan bersinergi. Mereka melayani dengan sepenuh hati, tidak pernah menyerah, dan tidak pernah mengalah demi membesarkan Sekolah Pascasarjana. Hormat dan terima kasih saya atas kekompakan serta dedikasi luar biasa seluruh tim," pungkasnya penuh haru.
Dengan terbitnya izin resmi ini, Sekolah Pascasarjana Unilak kini siap bergerak cepat mempersiapkan seluruh instrumen perkuliahan demi menyambut angkatan pertama mahasiswa Magister Kenotariatan.
Kehadiran prodi ini diharapkan menjadi suatu penggerak baru dalam mencetak ahli hukum dan para notaris profesional yang kompeten, berintegritas, serta mampu berkontribusi langsung bagi pembangunan daerah dan nasional. **