Misteri Insentif ASN Bapenda Dumai Rp36,7 Miliar: Pejabat Bungkam, Ada Apa?

Misteri Insentif ASN Bapenda Dumai Rp36,7 Miliar: Pejabat Bungkam, Ada Apa?
ilustrasi

DUMAI – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Dumai kembali mencuat. 

Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai menjadi sorotan tajam setelah para pejabatnya diduga kompak bungkam terkait polemik dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai angka fantastis, yakni Rp36,7 miliar. 

Sikap tertutup ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa ada data krusial yang sengaja disembunyikan.

Berdasarkan data anggaran tahun 2025, total dana insentif untuk ASN Bapenda Dumai tercatat sebesar Rp36.724.753.976. 

Dana jumbo ini dialokasikan untuk tiga kegiatan besar, yaitu insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

Nilainya yang dinilai tidak wajar di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini langsung memantik kritik pedas dari berbagai kalangan.

Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media guna mendapatkan transparansi informasi justru membentur tembok tebal. 

Pihak Bapenda Dumai terkesan menutup rapat informasi mengenai dasar hukum pemberian insentif, daftar nama penerima, hingga formula pembagian dana puluhan miliar tersebut.

Sikap menutup diri ini memicu sederet pertanyaan besar dari publik: Siapa saja ASN yang menikmati dana insentif jumbo tersebut? Berapa nominal yang diterima masing-masing pejabat? Apakah pejabat struktural mendapat porsi terbesar? Mengapa data penggunaan uang rakyat ini begitu sulit diakses? Serta apa alasan seluruh kegiatan tersebut menggunakan pola swakelola?

Sebelumnya, Kasubbag TU Bapenda Dumai sempat meminta daftar pertanyaan dari wartawan dengan alasan untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang. Namun, hingga berita ini diturunkan, janji memberikan klarifikasi resmi tersebut tidak pernah terealisasi. 

Sikap diam berjamaah ini dinilai sangat ironis, mengingat keterbukaan informasi publik adalah kewajiban mutlak bagi setiap lembaga pemerintah, terlebih menyangkut uang rakyat yang nilainya sangat besar.

Sejumlah pengamat menilai, jika pengelolaan dana insentif tersebut memang bersih dan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, Bapenda Dumai seharusnya tidak perlu "alergi" terhadap pertanyaan media. 

Sebaliknya, sikap bungkam ini justru memperkuat indikasi adanya masalah serius dalam mekanisme pembagian anggaran tersebut.

Kini, publik mendesak agar institusi pengawas seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum segera turun tangan. 

Audit menyeluruh terhadap aliran dana insentif di Bapenda Dumai dinilai mendesak dilakukan demi mengusut tuntas isu ini dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran secara berjamaah. (Rin) 

Berita Lainnya

Index