Rp10 Miliar Mengalir, LPJ Tak Kunjung Ada: SPRH Bungkam, Potensi Pelanggaran Hukum Mencuat

Rp10 Miliar Mengalir, LPJ Tak Kunjung Ada: SPRH Bungkam, Potensi Pelanggaran Hukum Mencuat
Direktur PT SPRH, Yusuf

ROKAN HILIR — Dugaan aliran dana Rp10 miliar ke mitra yang tidak jelas dalam lingkup PT Energi SPRH kian memantik sorotan serius. 

Minimnya transparansi serta belum adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) memunculkan pertanyaan besar terkait tata kelola dan kepatuhan hukum di lingkungan BUMD tersebut.

Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Yusuf, hanya memberikan pernyataan singkat saat dikonfirmasi.

“Kami masih menunggu LPJ anak perusahaan yang dimaksud, yakni PT Energi, untuk tahun 2025,” ujarnya.

Namun, jawaban tersebut belum menjawab persoalan mendasar. Media ini kemudian mempertanyakan batas waktu (deadline) penyampaian LPJ serta sejauh mana pengawasan SPRH sebagai induk perusahaan terhadap pengelolaan dana di PT Energi SPRH.

Alih-alih memberikan penjelasan, Yusuf enggan menanggapi lebih lanjut dan tidak menjawab pertanyaan kunci tersebut.

Kondisi ini memunculkan indikasi adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal, yang dalam konteks hukum dapat mengarah pada dugaan kelalaian dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

Dalam praktik tata kelola BUMD, setiap penyaluran dana investasi wajib disertai mekanisme kontrol, pelaporan berkala, serta evaluasi kinerja. 

Ketiadaan LPJ dalam kurun waktu tertentu, ditambah tidak jelasnya batas waktu pelaporan, berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

Lebih jauh, apabila dana yang telah disalurkan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, situasi ini berpotensi masuk dalam ranah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan, yang dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum, termasuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Sikap bungkam manajemen terhadap pertanyaan publik juga dinilai memperburuk situasi, karena menghambat keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat, terutama dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Energi SPRH belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana, capaian kegiatan, maupun progres investasi yang dimaksud.

Publik kini menunggu bukan hanya LPJ, tetapi juga kejelasan: apakah ini sekadar keterlambatan administratif, atau ada persoalan hukum yang lebih dalam di balik aliran dana Rp10 miliar tersebut? (Rin) 

Berita Lainnya

Index