DPMPTSP Mengaku Tak Bisa Bertindak

Pemko Dumai Mandul? PT SDS Diduga Tutup Drainase dan Bangun Pagar di Atas Anak Sungai

Pemko Dumai Mandul? PT SDS Diduga Tutup Drainase dan Bangun Pagar di Atas Anak Sungai

DUMAI - Pembangunan pabrik pengolahan Spent Bleaching Earth (SBE) dan fasilitas Solvent Extraction milik PT Sari Dumai Sejati (PT SDS), bagian dari Apical Grup, di kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai menuai sorotan keras dari masyarakat.

Proyek industri berskala besar tersebut diduga menutup drainase, mempersempit aliran air, hingga membangun pagar beton di atas anak sungai. Dampaknya, warga sekitar mengaku kini semakin sering mengalami banjir saat hujan turun.

Ironisnya, Pemerintah Kota Dumai dinilai tak berdaya menghadapi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut.

Pantauan di lokasi, pagar beton perusahaan tampak berdiri memanjang di sisi jalan kawasan industri. Sejumlah drainase terlihat tertutup timbunan tanah proyek, bahkan beberapa titik aliran air tampak menyempit akibat pembangunan.

“Dulu air lancar lewat, sekarang sering tergenang. Kalau hujan deras sedikit saja sudah banjir,” kata Anggara, warga sekitar perusahaan.

Menurutnya, pembangunan pagar perusahaan bukan hanya menutup drainase, tetapi juga diduga melewati batas tanah dan terlalu dekat dengan jalur utilitas PLN.

“Yang dirugikan masyarakat sekitar. Air jadi meluap, drainase tertutup. Kami heran kenapa seperti dibiarkan,” ujarnya.

Sorotan tajam juga mengarah ke Pemerintah Kota Dumai yang dianggap lemah dalam melakukan pengawasan terhadap proyek industri besar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Raja Dona Fitri, ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku pihaknya tidak dapat bertindak banyak terhadap proyek tersebut.

Menurutnya, PT SDS merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga seluruh proses perizinannya berada di pemerintah pusat.

“PT SDS itu PMA. Segala proses perizinannya di pusat, kami tidak bisa bertindak,” ujar Raja Dona Fitri.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab, meski izin berada di pusat, pengawasan terhadap dampak lingkungan dan tata ruang di daerah seharusnya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Lebih mengejutkan lagi, saat ditanya apakah pihak DPMPTSP sudah pernah turun langsung ke lokasi pembangunan, Raja Dona Fitri mengaku belum pernah melakukan peninjauan lapangan.

“Belum pernah turun. Dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi,” katanya.

Pernyataan itu semakin memperkuat anggapan warga bahwa Pemko Dumai terkesan mandul menghadapi perusahaan besar yang diduga merusak fasilitas umum dan sistem drainase lingkungan.

Padahal, dari dokumentasi lapangan terlihat jelas adanya timbunan tanah yang menutup saluran air serta pembangunan pagar beton yang berada sangat dekat dengan aliran anak sungai.

Warga kini khawatir jika kondisi tersebut terus dibiarkan, banjir akan semakin parah dan mengancam permukiman masyarakat sekitar kawasan industri Lubuk Gaung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sari Dumai Sejati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penutupan drainase, pembangunan pagar di atas anak sungai, maupun keluhan warga yang merasa dirugikan akibat proyek tersebut. (Rin) 

Berita Lainnya

Index