MimbarRiau.com - Polemik dugaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) abal-abal atau cacat formil milik Bupati Rohil, Bistamam nampaknya terus berlanjut.
Kali ini Muhajirin menyambangi SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru untuk menyampaikan surat keberatan atau Banding Administratif atas SKPI yang di keluarkan kedua sekolah tersebut.
Tindakan Muhajirin dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian sengketa administratif yakni menyampaikan keberatan atau banding administratif terlebih dahulu kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan dalam hal ini Kepala SDN 31 dan Kepala SMPN 1 Pekanbaru sebelum melanjutkan gugatan ke PTUN.
"Kemarin kita sudah mendatangi PTUN Pekanbaru untuk memasukkan gugatan administratif atas dugaan SKPI abal-abal atau cacat formil milik Bupati Rohil, Bistamam, tetapi saya diminta untuk terlebih dahulu melakukan upaya keberatan kepada Sekolah yang menerbitkan SKPI, sebelum nantinya harus menempuh jalur Pengadilan," cetus Muhajirin. Kamis (15/5/2025).
Muhajirin tidak mempermasalahkan belum diterimanya gugatan yang dilayangkannya sepanjang itu memang aturan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung.
"Saya akan sabar menunggu sampai batas waktu yang diatur yakni 7 hari kerja, terhitung mulai hari ini sebelum nanti gugatan kita masuk ke PTUN Pekanbaru, sembari menunggu 7 hari kerja, saya dan kawan-kawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Rohil akan fokus dalam persiapan demo besar-besaran yang akan kita lakukan di 3 titik, Bareskrim Polri, Kemendagri dan Kantor DPR RI," ujarnya.
Dikatakan Muhajirin, dirinya berharap seluruh masyarakat riau khususnya rohil untuk ikut mengawal kasus ini sampai nantinya seorang pelaku kejahatan mendapatkan konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya.
"Kita sudah pegang semua bukti kejanggalan SKPI dan ijazah SMEA Bupati Rohil yang sudah kita laporkan ke Bareskrim Polri, namun saya belum menyampaikan sepenuhnya ke publik," Katanya
Salah satunya tahun berdirinya SDN 11 Pekanbaru yang saat ini berubah menjadi SDN 31 yakni 1967 tidak sesuai dengan tahun Bupati Rohil, Bistamam menamatkan sekolah dasarnya 1962, bagaimana mungkin Bistamam tamat 5 tahun lebih dulu dibanding sekolah itu berdiri," Pungkas Muhajirin.
Ditambahkan Muhajirin, dirinya berharap SDN 31 koperatif terkait polemik SKPI yang telah diterbitkannya.
"Kepala SDN 31 Pekanbaru ketika saya temui terkesan menyimpan rahasia besar terkait SKPI SD milik Bistamam, belum lagi jawaban konyolnya yang tidak tahu kapan berdirinya sekolah yang dipimpinnya, ini kan konyol, masak iya, seorang kepala sekolah tidak tahu tahun berdiri sekolah yang di pimpin," ujar Muhajirin.
Meskipun demikian dikatakan Muhajirin, dia tidak mempermasalahkan itu semua, sebab dia mengetahui semuanya, hingga saksi yang menjadi syarat penerbitan SKPI milik Bistamam pun dia sudah mengantongi nama-namannya.
"Saksi yang memberikan pernyataan kepada sekolah yang menerbitkan SKPI SD maupun SMP milik Bupati Rohil, Bistamam akan segera kita laporkan ke Penegak Hukum, karena kita menduga kesaksian yang diberikannya tidak sah dimata hukum, salah satunya tidak adanya bukti bahwa saksi tersebut merupakan teman seangkatan maupun adik atau kakak kelas Bistamam semasa sekolah dan saksinya juga hanya 1 orang, sementara aturan menyatakan saksi minimal 2 orang," tutup Muhajirin. (Sahnan)