MimbarRiau.com - Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Rokan Hilir – Jakarta (Garmasi Rohil) secara resmi melaporkan dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi data 4.600 petugas kebersihan dan penyalahgunaan dana lembur tahun anggaran 2021–2024.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa jumlah petugas kebersihan yang terdaftar dalam data DLH Rokan Hilir tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika jumlah tenaga kebersihan benar mencapai 4.600 orang, maka tidak seharusnya terjadi penumpukan sampah di berbagai titik, seperti di Pasar Lama (Pajak Lama) Bagan Batu dan wilayah lainnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dari beberapa petugas kebersihan yang bekerja di Kecamatan Rimba Melintang, mereka tidak pernah menerima dana lembur sejak tahun 2021 hingga 2024. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi data dan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan Modus Korupsi dalam Kasus Ini:
1. Manipulasi Data Petugas Kebersihan – Jumlah tenaga kebersihan yang dilaporkan mencapai 4.600 orang, tetapi realisasi di lapangan jauh lebih sedikit.
2. Penyalahgunaan Dana Lembur – Banyak petugas kebersihan yang mengaku tidak pernah menerima dana lembur sejak 2021, meskipun dalam anggaran daerah, dana tersebut tetap dicairkan setiap tahun.
3. Minimnya Transparansi – DLH Rokan Hilir tidak pernah secara terbuka mengumumkan mekanisme dan rincian pembayaran gaji serta dana lembur kepada petugas kebersihan.
4. Dugaan Penyalahgunaan Jabatan – Diduga kuat ada oknum dalam DLH yang memanfaatkan posisi mereka untuk mengalihkan dana yang seharusnya menjadi hak para pekerja kebersihan.
Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan tindakan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan anggaran berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Tuntutan GARMASI ROHIL:
1. Meminta KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala DLH Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos, terkait dugaan manipulasi data tenaga kebersihan dan penyalahgunaan dana lembur.
2. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran di DLH Rokan Hilir sejak tahun 2021 hingga 2024.
3. Menuntut transparansi penuh dari DLH Rokan Hilir terkait jumlah tenaga kebersihan yang sebenarnya bekerja di lapangan serta sistem pembayaran gaji dan dana lembur mereka.
4. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan instruksi tegas kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir agar menangani kasus ini secara profesional hingga tuntas.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini agar tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan rakyat dan merusak sistem pemerintahan daerah.
Ketua Umum GARMASI ROHIL, Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya siap turun aksi dalam waktu dekat untuk mendesak KPK agar segera mengambil langkah hukum yang pasti dalam kasus ini.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari KPK, kami akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam kasus ini,” ujar Mulyadi.
GARMASI ROHIL berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku korupsi di DLH Rokan Hilir diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. **