Praktik Judi Masih Marak Di Panipahan, Camat Palika Akan Koordinasikan Ke Polsek Panipahan

Praktik Judi Masih Marak Di Panipahan, Camat Palika Akan Koordinasikan Ke Polsek Panipahan

Panipahan, MimbarRiau.com - Toto gelap atau yang biasa dikenal oleh masyarakat sebagai togel, merupakan salah satu permainan judi dengan cara menebak angka yang keluar. Permainan judi togel ini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia salah satu nya terdapat di Kota Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau hingga saat ini masih banyak pelaku perjudian togel ini.

Dari pantauan Jurnalis MimbarRiau.com dilapangan pada beberapa hari lalu tidak hanya di temukan judi jenis (Togel) Toto Gelap saja, melainkan ada beberapa jenis lainnya seperti Judi Bola Billiar dan termasuk juga ditemukan judi jenis Tembak Ikan yang masih beroperasi secara diam diam di seputaran Kota Panipahan saat ini.

Permainan judi togel yang dilihat seperti menguntungkan ini, membuat masyarakat atau pelaku perjudian ini tergiur. Akan tetapi, permainan judi sama sekali tidak menguntungkan secara materil, melainkan membawa dampak negatif baik materi atau non materil. Sehingga, pemerintah dengan tegas membuat pasal perjudian togel dan memasukannya kedalam tindak pidana.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur terkait perjudian, baik perjudian secara langsung atau perjudian online. Hukuman pelaku perjudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia akan tetap sama, sesuai dengan pasal yang menjerat pelaku.

Jika hukuman pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Maka pelaku perjudian togel dapat dijerat oleh pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang pasal perjudian togel.

Pemerintah telah merubah ancaman hukuman dalam pasal perjudian togel Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dari yang mulanya hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.

Terkait perjudian sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian, hal mengenai hukuman para pelaku telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Dengan banyaknya peraturan tentang perjudian yang dikeluarkan pemerintah, bisa kita simpulkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menekan tingkat perjudian di Indonesia. Masyarakat tentu dapat melakukan tindakan preventif, terkait kasus perjudian jika melihat dan menemukan pelaku perjudian. langkah hukum menghadapi judi online dan judi langsung dapat diberantas dengan cara melaporkan pelaku perjudian tersebut ke pihak berwajib.

Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri saat di konfirmasi Wartawan MimbarRiau.com sampai saat ini belum dapat di konfirmasi terkait adanya praktik judi yang masih beroperasi diwilayah hukum Polsek Panipahan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Suwarno S.Kom, M.IP mengatakan terkait permasalahan Judi yang kembali marak akan berkoordinasi  terlebih dahulu dgn aparat kepolisan apa langkah-langkah yg diambil dalam menertibkan pesrsoalan judi yg kembali marak di Panipahan ini "akan di koordinasi kan terlbh dahulu dgn aparat kepolisan apa langkah2 yg diambil dlm menertibkan pesrsoalan judi yg kembali marak di pnp", Punkgkas Camat Suwarno. (Bahar)

Berita Lainnya

Index