Dana Desa Rp 480 Juta Dipakai Judi Slot, Bendahara Jadi Tersangka

Dana Desa Rp 480 Juta Dipakai Judi Slot, Bendahara Jadi Tersangka
Foto: Kantor Satreskrim Polres Klungkung, Kamis (26/10/2023). (Putu Budikrista Artawan/detikBali)

Klungkung,MimbarRiau.com - Kasus dugaan korupsi Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung yang bergulir sejak Desember 2021, memasuki babak baru. Polres Klungkung menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan/Bendahara Pemerintah Desa (Pemdes) Tusan I Gede KS sebagai tersangka. Terungkap, Gede menggunakan dana desa sebesar Rp 480 juta untuk main judi slot.
Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (26/10/2023) mengaku baru bisa menetapkan tersangka setelah hasil audit resmi keluar dari Inspektorat Pemkab Klungkung yang dijadikan sebagai alat bukti.

"Kami saat ini baru menetapkan satu tersangka, atas nama I Gede KS, yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan/Bendahara Pemerintah Desa (Pemdes) Tusan, pada pertengahan September 2023 lalu, tersangka terbukti korupsi dana desa dengan angka kerugian negara sebesar Rp 402 juta lebih," beber Purnawibawa.

Dia mengungkapkan tidak ada barang-barang yang dibeli Gede menggunakan uang yang bukan haknya itu. Jadi, dana sebesar itu memang murni digunakan untuk judi.

Sebagai Bendahara Desa, ia bisa menarik dana dari bank dengan menggunakan surat kuasa dari Kepala Desa.

"Seharusnya ia menarik dana bersama Kepala Desa, namun dengan alasan kesibukan, akhirnya Kepala Desa mengeluarkan surat kuasa untuk penarikan dana yang akan digunakan untuk kebutuhan di Pemdes Tusan pada tahun 2021," urai Purnawibawa.

Dana desa ditarik beberapa kali untuk depo judi slot hingga habis Rp 480 juta lebih. Namun, sudah sempat dikembalikan Rp 80 juta, sehingga kerugian negara akibat perbuatan Gede sebesar Rp 402.071.011.

Saat ini, Gede belum ditahan lantaran kooperatif dan menjamin untuk tidak kabur. Selama proses pemeriksaan berkas, juga sempat diperiksa sejumlah saksi. Yakni, Perbekel Desa Tusan dan perangkat desa lain.

Akibat perbuatannya, Gede dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Chdy)

Berita Lainnya

Index