Terobosan Baru Pendidikan Hukum: UNILAK Luncurkan Konsentrasi Hukum Keluarga dengan Dialog Mendalam Nasional-Syariah

Terobosan Baru Pendidikan Hukum: UNILAK Luncurkan Konsentrasi Hukum Keluarga dengan Dialog Mendalam Nasional-Syariah

Pekanbaru - Universitas Lancang Kuning (UNILAK) resmi meluncurkan Konsentrasi Hukum Keluarga pada Program Studi Magister Ilmu Hukum. Inisiatif ini menjadi langkah terobosan dalam pendidikan hukum, sekaligus merespons dinamika hukum keluarga di Indonesia masa kini.

Peluncuran program tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (30/9/2025), dan turut menghadirkan diskusi mendalam mengenai hibriditas hukum keluarga dari perspektif hukum negara dan syariah.

Acara penting ini dibuka secara resmi oleh Dekan Sekolah Pascasarjana UNILAK, Prof. Dr. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, Prof. Adolf menegaskan bahwa peluncuran konsentrasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat keilmuan hukum keluarga yang relevan dengan perkembangan sosial dan hukum nasional.

Prof. Adolf Bastian juga menyampaikan kebanggaannya atas sinergi lintas institusi yang terjalin dalam kegiatan ini dan berharap konsentrasi tersebut dapat memimpin pengembangan kajian hukum keluarga di Indonesia.

“Sangat membanggakan melihat sinergi dan kolaborasi lintas institusi yang berjalan dengan baik. Kami berharap konsentrasi Hukum Keluarga ini dapat menjadi pelopor kajian hukum keluarga di Indonesia, yang mampu menjembatani dan mengharmonisasikan kajian hukum nasional dan hukum syariah secara proporsional dan konstruktif,” ungkap Prof. Adolf Bastian.

Apresiasi atas peluncuran konsentrasi ini juga disampaikan oleh Dr. H. Muliardi, M.Pd., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, dan Dr. H.M. Sutomo, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Keduanya menilai pembukaan konsentrasi ini sangat tepat dan strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan praktik hukum keluarga di Indonesia.

Dr. Miftahul Haq, S.H., M.Kn., Kaprodi Magister Ilmu Hukum, menambahkan bahwa konsentrasi ini disusun sebagai wadah riset akademis yang konstruktif dengan mengintegrasikan ilmu hukum nasional dan hukum syariah.

“Konsentrasi ini kami hadirkan untuk membangun dialog ilmiah yang produktif dan menciptakan solusi hukum kontemporer atas persoalan hukum keluarga yang semakin kompleks di Indonesia,” jelasnya.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Hibriditas Hukum dalam Keluarga Perspektif Hukum Negara dan Hukum Syariah di Indonesia”. 

FGD ini dimoderatori oleh Dr. Yelia Natasha Winstar, S.H., M.Kn., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum UNILAK.

Pembicara utama dalam FGD adalah Prof. Dr. Ilyas Husti, MA (Ketua Umum MUI Provinsi Riau), Dr. H. Hasan Basri, S.Ag., S.H., M.H., dan Dr. Lasri Nijal, Lc., M.H. Mereka masing-masing memaparkan topik penting seperti integrasi hukum perkawinan dan kewarisan, reinterpretasi keadilan hukum syariah, serta dinamika regulasi negara terkait hukum keluarga.

Peluncuran konsentrasi Hukum Keluarga ini diharapkan membuka cakrawala baru dalam studi hukum di Indonesia, sekaligus mencetak lulusan yang kompeten, inovatif, dan siap menghadapi kompleksitas hukum keluarga modern. 

Momentum ini menjadi penting dalam memperkuat posisi UNILAK sebagai pusat kajian hukum yang progresif dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional dan syariah. **

Berita Lainnya

Index