Pekanbaru – Publik dihebohkan dengan bocornya sebuah surat pernyataan dari SDN 132 Pekanbaru yang berisi larangan membuka informasi kepada media. Dokumen tersebut mencuat ke permukaan dan langsung menuai sorotan karena dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Dalam surat yang beredar, pihak sekolah disebut-sebut membuat kesepakatan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk tidak menyampaikan berbagai informasi kepada wartawan. Isi dokumen itu juga meminta para pihak agar koordinasi dan komunikasi hanya dilakukan secara internal.
Kepala SDN 132 Pekanbaru, Herlija, saat dikonfirmasi tidak menampik adanya surat tersebut. Ia berdalih bahwa surat itu lahir dari hasil kesepakatan dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang sedang menjalankan program di sekolah.
“Ya, memang ada surat pernyataan itu. Intinya hanya untuk menjaga agar informasi program gizi tidak simpang siur. Jadi komunikasi kami harapkan melalui jalur resmi,” ujar Kepala SDN 132 Pekanbaru, Kamis (28/8).
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Pemenuhan Gizi Pekanbaru, Rikutni membantah kalau pihaknya ingin menutup informasi seputar Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap wartawan.
"Kami saja belum pernah lihat isi surat pernyataan itu" ujarnya.
Meski demikian, bocornya dokumen tersebut justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai langkah sekolah menutup informasi kepada media justru menyalahi aturan, mengingat keterbukaan publik adalah bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan maupun program pemerintah.
Pengamat pendidikan di Pekanbaru menilai, jika ada kekhawatiran terkait misinformasi, semestinya dilakukan dengan cara membuka kanal informasi resmi, bukan menutup akses wartawan. “Menutup akses media berpotensi menimbulkan kecurigaan. Justru transparansi yang dibutuhkan agar program gizi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Hingga kini, pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas kontroversi surat pernyataan tersebut. Publik pun menanti kejelasan, apakah langkah SDN 132 Pekanbaru ini mendapat restu dari dinas, atau murni inisiatif pihak sekolah bersama mitra program gizi. **