MimbarRiau.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengganti KTP elektronik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perekaman dan pencetakan KTP-el selama ini banyak kendala.
Apalagi sekarang ada pemekaran sebelas kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," tutur Zudan di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/2/2023) malam, dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Hal itu sesuai arahan Mendagri Tito agar Ditjen Dukcapil menerapkan kebijakan perekaman data secara digital, untuk mengatasi sejumlah permasalahan KTP-el.
Zudan mengungkapkan, selama ini ada tiga masalah utama KTP elektronik yaitu pengadaan blangko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film, lalu masalah kendala jaringan internet di daerah.
Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failed enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujar Zudan.
Pihaknya menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan KTP digital pada tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini, 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," ucapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KTP digital, harus mendaftar di aplikasi IKD dengan didampingi petugas Dukcapil lantaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," terangnya.
Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital
Sebelumnya, Zudah memaparkan perbedaan KTP elektronik dengan KTP digital. KTP-El berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“NIK sangat penting, karena bisa dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi, membuka rekening bank, dan lain sebagainya,” jelas Zudan beberapa waktu lalu, dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Sedangkan KTP digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” tegas Zudan.
Selain itu, penerbitan KTP-el perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas diri.
Sementara KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” paparnya. (Zha/Mr)