MimbarRiau.com - KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas tuduhan personel kepolisian terhadap seorang pedagang es gabus yang diduga menggunakan spons sebagai bahan baku dagangannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan permohonan maaf tersebut di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Januari 2026. “Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonanmaaf apabila dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami, yakni Bhabinkamtibmas, terdapat persepsi yang kurang baik atau kurang tepat,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah berniat mematikan atau menghambat kegiatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, ia mengakui adanya kekecewaan publik akibat peristiwa tersebut. “Apa pun itu, kami memahami psikologis kekecewaan publik. Karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf dan akan mendalami peristiwa ini,” ujarnya.
Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa personel kepolisian yang menuduh pedagang es gabus tersebut. Menurut Budi, Propam bergerak aktif untuk mendalami dugaan pelanggaran etika maupun kewenangan yang dilakukan oleh personel terkait. “Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran etika atau kewenangan oleh personel tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Saputra menjelaskan bahwa dugaan tersebut berawal dari laporan warga. Setelah menerima informasi itu, kepolisian segera melakukan pengecekan ke lokasi. “Begitu informasi diterima, kami langsung mengecek ke lokasi,” ujar Roby pada Ahad, 25 Januari 2026.
Roby menyebut kepolisian kemudian melakukan uji laboratorium terhadap sampel jajanan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya. “Hasilnya jelas, produk tersebut layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya,” kata Roby dalam keterangan tertulis.
Selain itu, kepolisian juga menelusuri pabrik pembuatan jajanan yang berlokasi di Depok. Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan penggunaan bahan baku polyurethane foam (PU foam) atau spons dalam proses pembuatan es gabus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Roby menegaskan bahwa informasi mengenai es gabus berbahan dasar spons yang beredar di media sosial tidak benar. “Informasi tersebut terbukti hoaks. Isu seperti ini sangat cepat viral, padahal belum tentu benar,” ucapnya.
Roby mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Ia meminta masyarakat lebih bijak dan memeriksa kebenaran informasi terlebih dahulu. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak, mengecek fakta, dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Penjual es kue, Sudrajat (50 tahun), mengaku mengalami trauma setelah dugaan penganiayaan oleh anggota Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri. Peristiwa tersebut terjadi ketika tentara dan polisi itu menuduh dagangan Sudrajat mengandung bahan berbahaya saat ia berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Sudrajat mengatakan tentara dan polisi menuduhnya menjual es gabus yang dibuat dari bahan berbahaya, seperti polyurethane (PU foam) atau spons kasur. Tuduhan itu berujung pada tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Saat ditemui di kediamannya, Sudrajat mengaku tidak habis pikir atas tuduhan tersebut. Ia menyebut telah berjualan es kue selama sekitar 30 tahun tanpa pernah menerima keluhan dari pembeli. “Saya jualan es kue sudah 30 tahun, tidak pernah ada komplain. Baru Sabtu kemarin kejadian seperti ini,” kata Sudrajat, Selasa, 27 Januari 2026.