BREAKING NEWS: Kasus Wartawan Edi Lelek Resmi Disepakati Selesai Lewat Restorative Justice

BREAKING NEWS: Kasus Wartawan Edi Lelek Resmi Disepakati Selesai Lewat Restorative Justice

PEKANBARU – Sebuah langkah hukum humanis diambil dalam kasus yang menjerat wartawan Kenedi Santosa alias Edi Lelek. 

Setelah melalui proses mediasi yang mendalam, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini diambil menyusul pertemuan penting yang digelar di kantor Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Kamis, 26 Maret 2026. 

Pertemuan tersebut menjadi momentum perubahan arah kasus dari jalur litigasi (persidangan) menuju perdamaian.

Kesepakatan bersejarah ini disaksikan langsung oleh tokoh-tokoh kunci dari kedua belah pihak:

Pihak Edi Lelek: Muhajirin Siringo-ringo (perwakilan keluarga), Fredy Simanjuntak (Kuasa Hukum Gentaonline.com), Ismail Sarlata (Ketua Umum Aliansi Media Indonesia/AMI) dan beberapa wartawan juga turut hadir. 

Pihak Lapas & Kanwil: Maizar (Kakanwil Ditjenpas Riau), Yuniarto (Kalapas Pekanbaru), Jopri Sinaga (Humas Lapas), serta Albright Sitohang selaku pelapor.

Muhajirin Siringo-ringo, yang mewakili keluarga besar Edi Lelek, tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pimpinan wilayah Kemenkumham Riau.

"Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kalapas Yuniarto dan Bapak Kakanwil Maizar yang telah berbesar hati menyepakati penyelesaian perkara ini secara Restorative Justice," ujar Muhajirin dengan nada bergetar.

Beliau juga memberikan jaminan moral di hadapan para pejabat yang hadir bahwa Edi Lelek, selaku Pemimpin Redaksi media siber tersebut, tidak akan melakukan kesalahan yang sama di masa depan.

Dengan disepakatinya Restorative Justice, fokus utama kini beralih pada pemulihan hubungan antara insan pers dan institusi pemasyarakatan. 

Pihak pelapor, Albright Sitohang, bersama jajaran Kanwil Riau menunjukkan komitmen untuk mengedepankan pembinaan dan perdamaian di atas tuntutan hukum semata.

Langkah selanjutnya, kedua belah pihak akan melengkapi administrasi formal untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna penghentian penyidikan secara resmi (SP3) berdasarkan keadilan restoratif. **

Berita Lainnya

Index