DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95 Miliar

DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95 Miliar

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita 16 aset milik wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,95 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan dalam kegiatan penagihan serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.

Dari total aset yang disita, sebanyak 13 unit merupakan kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp2,42 miliar. Sementara tiga aset lainnya berupa rekening keuangan senilai Rp530 juta.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana mengatakan, tindakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya.

Sebelum penyitaan dilakukan, pihak DJP telah lebih dulu melakukan berbagai tahapan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk rekening bank, DJP juga terlebih dahulu melakukan pemblokiran rekening.

“Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun, karena tidak menunjukkan iktikad baik, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai kewenangan undang-undang,” demikian keterangan resmi Kanwil DJP Riau, Jumat (15/5/2026).

DJP menjelaskan, aset yang telah disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, aset tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang. Sementara, untuk aset berupa rekening bank, dana dapat dipindahbukukan langsung ke kas negara.

Kanwil DJP Riau menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan sekaligus upaya mengamankan penerimaan negara.

"Selain memberikan efek jera bagi penunggak pajak, tindakan itu juga diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif, termasuk penyitaan hingga penyanderaan sesuai aturan perpajakan yang berlaku," tegasnya.

DJP Riau pun mengimbau seluruh wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan lanjutan. **

Berita Lainnya

Index