Yayasan Masyarakat Peduli Hutan Soroti Dugaan Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan

Yayasan Masyarakat Peduli Hutan Soroti Dugaan Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan

MimbarRiau - Yayasan Masyarakat Peduli Hutan menyoroti adanya dugaan aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan di areal yang diduga termasuk kawasan hutan dan ekosistem gambut di wilayah Riau.

Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim yayasan pada 12 Mei 2026. Dalam dokumentasi lapangan terlihat adanya aktivitas alat berat excavator, timbunan tanah, serta dugaan pembuatan kanal pada lokasi dengan titik koordinat 1.069912 N dan 100.989850 E.

Sekretaris Yayasan Masyarakat Peduli Hutan, Darbi, SAg menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pengecekan legalitas aktivitas di lokasi tersebut.

Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan status kawasan serta legalitas aktivitas yang dilakukan. Jika benar berada dalam kawasan hutan, maka harus ada penegakan hukum yang tegas, ujarnya.

Menurut yayasan, pembukaan lahan pada kawasan hutan dan gambut tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, terlebih apabila menggunakan alat berat serta membuat saluran kanal yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem gambut.

Selain itu, yayasan juga meminta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta Polda Riau untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Yayasan Masyarakat Peduli Hutan menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan dan gambut harus menjadi perhatian bersama demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

Sampai hari ini persoalan perambahan kawasan hutan dan kerusakan gambut masih menjadi ancaman serius. Karena itu kami berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum, tutupnya. **

Berita Lainnya

Index