MimbarRiau.com - TENTARA memiliki peran dalam pelaksanaan program koperasi merah putih. Keterlibatan tentara dalam koperasi merah putih berawal dari penandatanganan kerja sama antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia pada 10 Oktober 2025. Kesepakatan itu memuat kewenangan militer untuk ikut terlibat mempercepat pembangunan gedung koperasi di daerah.
Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan Bangunan untuk Percepatan Koperasi Merah Putih. Salah satu poinnya, perangkat desa mesti berkoordinasi dengan komando distrik militer setempat dalam pendataan aset berupa tanah dan bangunan. Komandan di satuan wilayah setempat lantas akan melaporkan data aset ke PT Agrinas Pangan.
Namun, pelibatan tentara tak sepenuhnya didukung para kepala desa. Sejumlah kepala desa mengeluhkan kehadiran militer di koperasi desa justru menyingkirkan peran perangkat desa.
Sejumlah Kepala Desa mengaku didatangi oleh tentara untuk menyediakan lahan untuk pembangunan koperasi desa merah putih. Salah satunya dialami oleh Kepala Desa Bangunharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta Nurhidayat pada 2025.
Nurhidayat mengatakan para tentara ingin ada gedung koperasi baru pada 2026. Nurhidayat menawarkan kepada utusan Kodim Bantul gedung koperasi unit desa yang berdiri di samping Markas Komando Rayon Militer 04/Sewon. Bangunan koperasi masih gres karena belum lama direnovasi dengan dana desa sebesar Rp 160 juta.
Namun perwakilan Kodim Bantul menolak tawaran Nurhidayat. Alasannya, gedung koperasi desa yang lama tak sesuai dengan spesifikasi versi pemerintah.
Nurhidayat pun merasa keberatan dengan pelibatan tentara ini. Menurut dia, proyek pembangunan gedung koperasi dikerjakan PT Agrinas Pangan Nusantara bersama tentara. “Kami terima jadi dan tidak dilibatkan dalam membangun koperasi,” tuturnya.
Begitu pula cerita Sarjaka, Kepala Desa Baturetno di Kecamatan Banguntapan, Bantul. Sarjaka mengatakan pemerintah desa cuma menyiapkan tanah kas desa dan mengurus syarat perizinan lahan. “Kami tidak cawe-cawe membangun koperasi,” ujar Sarjaka.
Bagaimana dengan pengalaman kepala desa lain dan tekanan yang dilakukan tentara untuk menggarap koperasi merah putih? Lalu, apa penjelasan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia mengenai ini? Baca lengkapnya di Majalah Tempo Edisi 15 Februari 2026.