Gerbrak Riau Resmi Laporkan Dugaan Tipikor Pengadaan Access Point UIN Suska Riau ke Kejati

Gerbrak Riau Resmi Laporkan Dugaan Tipikor Pengadaan Access Point UIN Suska Riau ke Kejati
Koordinator GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo

PEKANBARU – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Riau secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jasa sewa Access Point Indoor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (tanggal menyesuaikan).

Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa sewa 250 unit Access Point Indoor Ruijie RG-AP820-L(V3) Wi-Fi 6 dengan total nilai anggaran mencapai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBN Badan Layanan Umum (BLU) pada tahun anggaran 2024–2025.

Ketua Gerbrak Riau, Muhajirin Siringo Ringo, menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil telaah dokumen pengadaan, data e-Katalog LKPP, Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta temuan lapangan yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dan kerugian negara.

“Kami menilai pengadaan ini sarat kejanggalan. Negara justru menyewa barang yang secara logika dan ekonomi lebih efisien untuk dibeli. Ini bukan sekadar salah kelola, tetapi sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Muhajirin.

Dalam laporannya, Gerbrak Riau mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, UIN Suska Riau menyewa access point selama 6 bulan dengan nilai Rp1,005 miliar, padahal barang yang sama dapat dibeli dengan harga sekitar Rp800 juta dan memiliki masa manfaat minimal 3 tahun. Selisih tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara sekitar Rp205 juta.

Sementara pada tahun 2025, proyek pengadaan kembali dilakukan dengan pola yang dinilai janggal. Pengadaan dipecah menjadi dua paket berbeda dengan total realisasi Rp1,298 miliar, meski objek dan jumlah unit yang disewa tetap sama, yakni 250 unit.

Lebih jauh, Gerbrak Riau menemukan adanya periode sewa yang tumpang tindih selama tiga bulan (Oktober–Desember 2025). Kondisi ini memunculkan dugaan proyek fiktif, karena negara diduga membayar sewa untuk barang yang sama pada waktu yang bersamaan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp466,2 juta.

Selain soal harga, Gerbrak Riau juga menyoroti penggunaan produk impor dengan TKDN 0 persen, meski tersedia produk sejenis bersertifikat TKDN di e-Katalog. Spesifikasi pengadaan dinilai mengunci sehingga hanya satu penyedia, yakni CV Anugrah Pratama, yang dapat memenuhi paket pengadaan tersebut.

“Ini menguatkan dugaan adanya pengaturan spesifikasi dan persekongkolan dalam proses pengadaan,” tambah Muhajirin.

Atas temuan tersebut, Gerbrak Riau meminta Kejati Riau untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan.

Gerbrak Riau menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami berharap Kejati Riau bertindak profesional dan transparan. Ini menyangkut uang negara dan masa depan tata kelola pendidikan yang bersih,” tutup Muhajirin. **

Berita Lainnya

Index