DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat
Anggota DPR Komisi III memberikan ucapan kepada Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir setelah uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 26 Januari 2026.Tempo/Amston Probel

MimbarRiau.com - RAPAT paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 27 Januari 2026 menetapkan Adies Kadir sebagai sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan dari Senayan. Adies akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang purna tugas pada Februari 2026.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin pengambilan keputusan itu dengan bertanya kepada anggota dewan yang hadir dalam paripurna. "Kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR RI atas usulan mengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat," kata Saan di Kompleksi DPR, Jakarta, Selasa.

Anggota dewan lantas serempak mengucapkan kata 'setuju'. Kemudian Saan mengetuk palu sidang sebagai bentuk pengesahan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR. 

Sebelum keputusan itu disahkan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terlebih dahulu membacakan laporan tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan tentang calon hakim MK yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan DPR mengubah keputusan dengan menggeser posisi Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusung sebagai Hakim MK usulan dari Parlemen.

"Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," kata dia membacakan alasan pergantian calon hakim.

Dia mengklaim keputusan itu telah disetujui oleh fraksi-fraksi di komisi bidang hukum itu. Selanjutnya, Habiburokhman mengatakan bahwa DPR menilai lembaga Mahkamah Konstitusi perlu dikuatkan untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.

Atas dasar itu, Komisi III DPR menilai sangat penting untuk menghadirkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak cemerlang. "Sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar dia.

Habiburokhman mengklaim Komisi III DPR telah menyeleksi calon hakim konstitusi yang profesional dan kredibel untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Dia berharap Adies Kadir yang diusulkan DPR menjadi hakim MK dapat disetujui dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Keputusan DPR ini menuai pertanyaan. Sebab, DPR sebelumnya telah memilih Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025. Namun, DPR tiba-tiba mengganti Inosentius dengan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.

Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menduga keputusan DPR itu sebagai upaya untuk menempatkan orang-orangnya di Mahkamah Konstitusi. Tujuannya, diduga untuk mengamankan produk hukum DPR ketika muncul judicial review ke Mahkamah Konstitusi. 

Berita Lainnya

Index