MimbarRiau.com - WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan pihaknya sudah memprediksi akan ada sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia mengatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan dan menjelaskan ke publik terhadap materi yang diuji ke MK.
"Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu," kata Eddy dalam agenda sosialisasi di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menyebut, sejauh ini sudah ada 15 gugatan untuk KUHP dan 6 gugatan untuk KUHAP yang terdaftar di MK. Adapun, menurut dia, materi yang dipermasalahkan dalam gugatan-gugatan atas KUHP tidak keluar dari prediksi 14 isu krusial dalam yang telah disusun pihaknya.
"Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Menurut dia, perdebatan atau perbedaan pendapat soal suatu isu antara pemerintah, DPR, dan masyarakat merupakan hal yang wajar. Namun, ia mengklaim bahwa seluruh aturan yang akhirnya diformulasikan dalam KUHAP dan KUHP baru telah melalui serangkaian diskusi hingga perdebatan oleh tim ahli pada proses penyusunan.
“Ketika itu sudah disahkan dan menjadi hukum positif, ya kami harus taat dan kami harus bisa melaksanakan, harus mampu menjelaskan kepada publik,” ucapnya.
Di samping itu, Eddy meyakini bahwa pada dasarnya terhadap undang-undang itu selalu ada penafsiran. Sehingga selalu ada celah dalam penerapan sebuah aturan.
"Bahwa orang selalu mengatakan pasal-pasal itu multitafsir, pasal-pasal itu menimbulkan banyak penafsiran, saya kira tidak ada undang-undang tanpa tafsiran," katan dia.