Satgas PKH Tagih Denda Rp 38 Triliun ke Perusahaan Sawit dan Tambang

Satgas PKH Tagih Denda Rp 38 Triliun ke Perusahaan Sawit dan Tambang
Juru bicara satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak, memberikan keterangan kepada awak media di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, 8 Desember 2025. Tempo/Imam Sukamto

MimbarRiau.com - SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif senilai Rp 38,6 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Penagihan ini merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi di bidang kehutanan.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan sebagian korporasi belum menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan tanggung jawab. “Dari 49 PT (sawit), ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya,” ujar Barita di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.

Ia mengatakan, Satgas PKH menetapkan denda Rp 9,42 triliun terhadap 49 perusahaan sawit. Dari jumlah itu, 33 perusahaan hadir dalam proses penagihan, sementara sisanya masih menunggu jadwal atau mengajukan keberatan. “Ada 49 korporasi sawit PT Sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp 9.420.000.000.000.”

Barita menyebut 15 perusahaan sudah membayar denda, dan lima lainnya menyatakan siap membayar, termasuk salah satu grup besar, Surya Dumai. Namun, tiga perusahaan, yakni Berkat Sawit Sejati, Supra Matra Abadi, dan Tapian Nadenggan, tidak pernah muncul dalam pertemuan penagihan, dengan kewajiban masing-masing lebih dari Rp 375 miliar. Total dana sawit yang sudah masukescrow mencapai Rp 1,76 triliun, ditambah komitmen pembayaran sekitar Rp 83 miliar.

Pada sektor tambang, Satgas PKH menetapkan kewajiban Rp 29,2 triliun kepada 22 perusahaan. Seluruhnya sudah dijadwalkan untuk penagihan dan 13 hadir dalam pertemuan. Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun. Tiga perusahaan lain, Stargate Pasific Resources, Adhi Kartiko Pratama, dan Putra KendariSejahtera, menerima penetapan nilai denda dan menyatakan siap membayar dengan nilai masing-masing ratusan miliar. 

Satgas PKH mencatat delapan perusahaan tambang meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban, dengan nilai tanggungan mulai puluhan miliar hingga belasan triliun. Mereka antara lain Masdal, SBP, SPM, BMU, PSM, IAM, MAS, dan MOM. Satu perusahaan tambang, Weda Bay Nickel, mengajukan keberatan atas penetapan nilai denda.

Barita menyebut realisasi pembayaran masih kecil dibanding nilai keseluruhan kewajiban. Ia mengklaim, Satgas PKH tetap mengejar pembayaran sisanya melalui dialog, verifikasi keberatan, dan mekanisme administratif. Namun, ia menegaskan bahwa penindakan hukum menjadi opsi jika perusahaan tidak kooperatif. 

“Kami juga mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, agar kooperatif dan dapat bekerja sama menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dalam rangka kepatuhan kepada regulasi dan untuk memastikan proses ini dapat dijalankan,” ujarnya.

Satgas PKH menargetkan pemulihan kawasan hutan mencapai empat juta hektare pada akhir Desember 2025, sebagai langkah awal menormalkan kembali tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan korporasi beroperasi tanpa pengawasan memadai. Barita mengklaim bahwa negara mendorong industri berjalan, namun tidakakan memberi ruang bagi perusahaan menghindari kewajiban finansial maupun regulasi. “Semua sama di hadapan hukum,” kata dia.

Berita Lainnya

Index