Said Iqbal Klaim 5 Juta Buruh Bakal Demo Tolak UMP Tak Sesuai Tuntutan

Said Iqbal Klaim 5 Juta Buruh Bakal Demo Tolak UMP Tak Sesuai Tuntutan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, di Sofyan Hotel, Jakarta, 24 September 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

MimbarRiau.com - PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan ada demo buruh disertai mogok nasional pada bulan ini atau awal bulan depan. Aksi tersebut menyatakan penolakan formula upah baru untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diperkirakan tidak sesuai ekspektasi.

Demo tersebut akan diikuti kader Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Koalisi Serikat Pekerja. "Akan diikuti oleh 5 juta buruh dari lebih 5 ribu pabrik di seluruh Indonesia di 300 kabupaten/kota, 38 provinsi, stop produksi," ujarnya dalam keterangannya pada Kamis, 13 November 2025.

Iqbal mengatakan kenaikan upah 2026 kemungkinan menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7. Menurut perhitungannya, jika hanya angka 0,2, maka kenaikan upah hanya sekitar 3,65 persen. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan 2,65 persen inflasi ditambah 0,2, dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi nasional.

Jika dirupiahkan, kata Iqbal, kenaikan hanya sekitar Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan Partai Buruh menuntut menggunakan indeks tertentu 0,9 sampai 1,4 persen tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.

Apabila kenaikan terlalu rendah, Iqbal mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebaiknya mundur dari jabatannya. "Angka kompromi dalam mendiskusikan kenaikan upah minimum 2026 tidak boleh kurang dari kenaikan upah minimum tahun lalu sebesar 6,5 persen," ucapnya.

Iqbal mengatakan jika menggunakan indeks tertentu 1,0, maka kenaikan upah diperkirakan 7,77 persen atau paling tinggi 8,5 persen. Dia pun membantah asumsi jika kenaikan upah minimum akan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Penyebab PHK adalah daya beli masyarakat yang menurun akibat upah murah selama 10 tahun pemerintahan sebelumnya. Dan yang kedua adalah regulasi yang merugikan para pengusaha," katanya.

Iqbal mengklaim indeks tertentu yang akan digunakan juga usulan dari asosiasi pengusaha. Di sisi lain, Partai Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen untuk tahun depan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum memberi angka pasti indeks tertentu maupun persentase kenaikan upah. Saat ini pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional hingga Dewan Pengupahan Provinsi.

“Kami terus melakuan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja dan kawan-kawan pengusaha di Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), tunggu saja,” tuturnya saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 12 November 2025.

Berita Lainnya

Index