MimbarRiau.com— Yayasan Mapelhut Jaya secara resmi melaporkan seorang warga bernama Ayau ke Polda Riau karena diduga telah menguasai dan menikmati hasil kebun sawit di atas lahan sekitar 200 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun IV Plambaian, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Provinsi Riau.
Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi SAg, menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban memiliki AMDAL sebelum melakukan kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan.
“Pembuatan parit besar dan penanaman sawit secara ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan hidup dan fungsi hutan secara ekologis,” ujar Darbi.
Yayasan akan melanjutkan laporan ini ke DLHK Provinsi Riau, Gakkum KLHK, dan Satgas Penanganan Kejahatan Kehutanan (PKH) Kejaksaan Tinggi Riau agar pelaku diproses secara hukum dan memberi efek jera.
Diam-Diam Kuasai Lahan Negara, Ayau Dituding Rampas Kawasan Hutan di Kota Garo
Tapung Hilir, 15 Juni 2025 — Yayasan Mapelhut Jaya kembali melaporkan kasus penguasaan ilegal kawasan hutan negara yang diduga dilakukan oleh Ayau. Lahan seluas sekitar 200 hektare di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, kini dikuasai dan ditanami sawit secara ilegal.
Menurut keterangan Darbi SAg, Sekretaris Mapelhut Jaya, aktivitas Ayau melanggar beberapa ketentuan hukum, yakni:
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 huruf b, yang mengancam pidana bagi setiap orang yang membuka dan mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1), mewajibkan adanya AMDAL bagi setiap kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan.
“Aktivitas pengelolaan ini tidak mengantongi izin dari Menteri Kehutanan dan juga tidak disertai dokumen lingkungan. Ini jelas pelanggaran hukum,” ujar Darbi.
Mapelhut Jaya berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera mengambil langkah hukum terhadap Ayau.
???? Versi 3: Narasi Lingkungan dan Pencegahan (dengan penekanan aspek hukum dan lingkungan)
Mapelhut Jaya Desak Penindakan Dugaan Perusakan Hutan oleh Ayau di Tapung Hilir
Riau, 15 Juni 2025 — Dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan oleh warga bernama Ayau di Dusun IV Plambaian, Desa Kota Garo, terus mendapat sorotan. Yayasan Mapelhut Jaya menyebut Ayau telah menguasai sekitar 200 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan menanam sawit tanpa izin kehutanan maupun AMDAL.
Menurut Sekretaris Yayasan, Darbi SAg, perbuatan tersebut melanggar:
UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, Pasal 38 dan 50, yang melarang penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 109, yang menyatakan bahwa setiap usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013, yang memberikan sanksi pidana terhadap penguasaan dan konversi hutan menjadi kebun sawit tanpa izin.
“Pembuatan parit besar tanpa AMDAL menunjukkan adanya niat eksploitasi lingkungan secara ilegal. Kami dorong agar aparat segera bertindak,” kata Darbi.
Mapelhut Jaya tengah menyusun dokumen tambahan untuk disampaikan ke Satgas PKH dan Gakkum KLHK agar penanganan dilakukan secara komprehensif dan tidak terulang di lokasi lain.