MimbarRiau.com - Aktivis Riau, Muhajirin Siringo Ringo, kembali menyuarakan desakannya kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk segera menuntaskan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistaman.
Kasus yang telah ia laporkan sejak tanggal 5 Mei 2025 ini kini telah memasuki bulan kelima tanpa kejelasan signifikan.
Muhajirin juga secara terbuka memohon bantuan dan atensi dari seluruh lapisan masyarakat Riau, terutama warga Rokan Hilir, untuk ikut mengawal proses hukum ini.
Ia meyakini bahwa keterlibatan publik sangat penting agar kasus ini tidak mengendap dan segera menemukan titik terang.
"Permasalahan dugaan ijazah palsu Bupati Rohil ini sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri pada 5 Mei 2025 dan dilimpahkan ke Polda Riau pada 28 Mei 2025. Sampai saat ini, prosesnya terasa berjalan lambat.
Kami mengajak siapapun yang memiliki jaringan lintas nasional untuk ikut serta mendesak Kepolisian agar segera menuntaskan permasalahan ini," ujar Muhajirin dalam keterangan persnya.
Menurut Muhajirin, isu ijazah palsu bukanlah persoalan sepele, melainkan menyangkut integritas dan marwah dunia pendidikan serta kepemimpinan publik.
Ia menekankan bahwa untuk mendapatkan sebuah ijazah, setiap anak dan orang tua membutuhkan perjuangan besar. Oleh karena itu, penggunaan dokumen akademik yang diduga palsu oleh seorang pejabat publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan dan keadilan.
"Kami mengajak kepada siapa pun yang peduli akan pendidikan di Riau ini agar ikut menjadikan permasalahan ini jadi atensi. Sebab, mendapatkan sebuah ijazah bukanlah masalah kecil; setiap anak dan orang membutuhkan perjuangan besar," tegasnya.
Muhajirin berkomitmen akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran laporannya. Ia berharap Polda Riau dapat bekerja secara profesional dan transparan tanpa gentar terhadap kekuatan politik atau jabatan, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat Riau. **