MimbarRiau.com - Perjuangan mulai muncul dari kaum terpelajar yang mulai menyadari adanya ketimpangan dalam pembangunan daerah dan pembagian daerah.
Bukan hanya sekedar ingin keluar dari Sumatera Tengah, perjuangan masyarakat Riau juga untuk membentuk daerah otonomi Tingkat I Provinsi Riau.
Perjuangan pembentukan Provinsi Riau juga tidak terlepas dari tindakan Dewan Banteng pada tanggal 7 Januari 1957 yang memutuskan untuk memberikan status otonomi daerah Tingkat I untuk Provinsi Riau dan Jambi.
Dewan Banteng adalah suatu dewan yang diprakarsai oleh Letnan Kolonel Ahmad Husein dengan tujuan untuk pembangunan daerah yang dianggap tertinggal dibanding pembangunan di pulau Jawa.
Setelah keluar dari Sumatera Tengah, Provinsi Riau mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang letaknya sangat strategis serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
Hal tersebut dipandang perlu meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang.
Atas dasar tersebut maka Kepulauan Riau memutuskan untuk memisahkan diri dari Riau dengan membentuk Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR).
Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sebagai provinsi ke-32 di Indonesia ditetapkan pada tanggal 24 September 2002 oleh DPR RI berdasarkan UU No. 25 Tahun 2002.
Hasil pemekaran dari provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.
Sepeninggal Kepulauan Riau, kini Provinsi Riau terdiri atas 10 kabupaten dan dua kota. (Chdy)