Laporan Korupsi Gaji Fiktif di PTPN IV Regional III Mencuat: LSM BAN Riau Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas

Laporan Korupsi Gaji Fiktif di PTPN IV Regional III Mencuat: LSM BAN Riau Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas
Ketua LSM BAN Riau, Darbi didampingi Sekretaris Muhajirin Siringo Ringo

MimbarRiau.com – Dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara di tubuh PTPN IV Regional III (sebelumnya PTPN V) resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Pelaporan ini dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Provinsi Riau terkait pembayaran gaji kepada mantan karyawan yang telah dipecat selama 14 bulan.

Laporan dugaan korupsi ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM BAN Riau, Darbi didampingi oleh Sekretaris, Muhajirin Siringo Ringo. 

Kasus ini berpusat pada oknum mantan karyawan berinisial TS yang telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sejak Juli 2024, namun gajinya (termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan) diduga masih dibayarkan hingga September 2025, yang berarti total pembayaran fiktif mencapai lebih dari 14 bulan.

Bukti-Bukti Kuat yang Disertakan dalam Laporan

LSM BAN Riau mengklaim memiliki bukti kuat untuk mendukung laporannya. 

Bukti kunci yang diserahkan adalah data yang didapat dari penelusuran ke BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, yang membenarkan bahwa PTPN IV Regional III masih terus menyetorkan iuran untuk oknum mantan karyawan berinisial TS tersebut.

Rincian Bukti Kunci:

Status PHK Jauh Lebih Awal: Karyawan inisial TS telah resmi di-PHK pada Juli 2024.

Pembayaran Iuran Berlanjut: Perusahaan masih tercatat menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama TS hingga September 2025. 

Mengingat basis perhitungan iuran adalah upah/gaji, hal ini mengindikasikan gaji karyawan tersebut masih tercatat keluar dari kas perusahaan.

Upaya Penutupan Jejak: Pihak BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru baru menerima surat permintaan penonaktifan kepesertaan TS pada tanggal 20 Oktober 2025, sesaat setelah LSM BAN Riau mulai membongkar dugaan ini. Hal ini diduga sebagai reaksi cepat untuk menutupi jejak.

Analisis Baru: Dugaan Pengambilan Bonus dan THR Tahunan

Muhajirin Siringo Ringo menambahkan analisis penting terkait potensi kerugian negara yang jauh lebih besar. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tradisi di lingkungan PTPN untuk memberikan Bonus Kinerja dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahunan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per karyawan.

"Selain gaji pokok, kami menduga oknum PTPN telah mengambil keuntungan tambahan dari nama mantan karyawan TS. Di PTPN ada tradisi memberikan bonus dan THR setiap tahun puluhan juta rupiah," jelas Muhajirin.

Menurut Muhajirin, karena status pembayaran gaji TS masih tercatat aktif di sistem PTPN IV Regional III hingga September 2025, sangat mungkin Bonus dan THR tahunan yang jatuh pada periode 14 bulan pasca-PHK tetap keluar dan kemudian diambil oleh oknum-oknum di internal PTPN. 

Jika dugaan ini benar, kerugian negara yang ditimbulkan akan berlipat ganda, tidak hanya sebatas gaji pokok fiktif.

"Bisa jadi mantan karyawan itu bonusnya tetap keluar dan diambil oknum PTPN. Kami menduga oknum ini secara sengaja tidak menonaktifkan status karyawan tersebut dari sistem penggajian, hanya untuk mencairkan tunjangan-tunjangan besar seperti Bonus dan THR," tegasnya.

Desakan Agar Kejaksaan Berani Bongkar Kasus

Muhajirin Siringo Ringo secara tegas mendesak Kejaksaan untuk berani dan serius membongkar kasus ini, menelusuri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga aliran dana Bonus dan THR.

"Kejaksaan harus berani membongkar kasus ini, jangan-jangan selain TS selaku mantan, masih ada mantan karyawan lainnya mengalami nasib sama. Kami berharap agar Kejaksaan segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi menyelamatkan uang negara," pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index