GERBRAK Riau Temukan Dugaan Korupsi di PTPN IV Regional III: Gaji Karyawan Dipecat Tetap Dibayarkan Hingga 2025, Rugikan Negara

GERBRAK Riau Temukan Dugaan Korupsi di PTPN IV Regional III: Gaji Karyawan Dipecat Tetap Dibayarkan Hingga 2025, Rugikan Negara
Ketua GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo

MimbarRiau.com – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Riau secara tegas menyatakan telah membongkar dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan plat merah, PTPN IV Regional III. 

Modus yang ditemukan adalah pembayaran gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terus dilakukan perusahaan untuk karyawan yang telah dipecat (PHK) selama lebih dari satu tahun, padahal dalam aturan ketenagakerjaan, pembayaran tersebut seharusnya sudah dihentikan. Tindakan ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ketua GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo, menyebut bahwa pihaknya memiliki bukti konkret dari data BPJS Ketenagakerjaan milik mantan karyawan berinisial TS. 

Karyawan tersebut secara resmi telah di-PHK sejak Juli 2024, namun data menunjukkan PTPN IV Regional III masih rutin menyetor iuran BPJS dan membayar upahnya hingga bulan September 2025.

"Kami menegaskan, jika seseorang sudah di PHK, maka pembayaran gaji dan iuran BPJS oleh perusahaan wajib dihentikan. Ketika PTPN IV Regional III, sebagai BUMN, masih membayarkan upah dan iuran tersebut, namun dana itu tidak sampai kepada mantan karyawan, maka ini jelas merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Muhajirin Siringo Ringo, Rabu (22/10/2025).

Fakta-fakta Kunci Dugaan Korupsi

Muhajirin menjelaskan bahwa penelusuran ke BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru membenarkan fakta bahwa PTPN IV Regional III masih terus membayarkan iuran oknum karyawan tersebut.

1. Status PHK Jauh Lebih Awal: Karyawan inisial TS telah di PHK pada Juli 2024.

2. Pembayaran Berlanjut: Perusahaan masih menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan (yang basis perhitungannya adalah upah) hingga September 2025, yang berarti upah/gaji karyawan tersebut masih tercatat keluar dari kas perusahaan selama lebih dari 14 bulan setelah PHK.

3. Upaya Penutupan Kasus: Pihak BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru baru menerima surat permintaan penonaktifan kepesertaan TS pada tanggal 20 Oktober 2025, sesaat setelah GERBRAK mulai melakukan pembongkaran dugaan ini. Muhajirin menduga hal ini adalah reaksi untuk menutupi jejak.

4. Tekanan Perusahaan: PTPN IV Regional III juga diduga telah menghubungi TS, mantan karyawan tersebut, dan memintanya untuk tidak melibatkan LSM dalam perkara internal perusahaan.

"Ini adalah indikasi kuat adanya permainan. Dana yang seharusnya menjadi penghematan atau dialokasikan untuk operasional yang sah, justru dibayarkan untuk nama karyawan yang sudah tidak bekerja. Kami menduga gaji ini diambil oleh oknum di internal PTPN," tegas Muhajirin.

Desak APH Segera Usut

GERBRAK Riau sangat menyayangkan praktik ini, terutama mengingat PTPN adalah perusahaan milik negara. Muhajirin mencurigai, praktik ini mungkin dilakukan secara sistematis.

"Jangan-jangan selama ini PTPN sangat mudah memecat karyawannya, bahkan untuk kesalahan kecil seperti kerugian ratusan ribu, agar mereka bisa mengambil gaji yang dibayarkan untuk nama karyawan yang dipecat. Ini adalah cara kotor yang merusak citra BUMN dan merugikan negara," ujarnya.

Oleh karena itu, Muhajirin berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil alih dan melakukan audit investigasi menyeluruh di PTPN IV Regional III untuk menelusuri aliran dana gaji yang dibayarkan secara tidak sah tersebut dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. **

Berita Lainnya

Index