DENPASAR,MimbarRiau.com - Baliho politik kian bertebaran. Sepanjang jalan masih di kabupaten/kota sudah dijamuri baliho dan banner calon legislatif maupun calon pasangan presiden atau calon wakil presiden.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan mengatakan terus bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar mengenai pemasangan baliho atau banner.
Sebab menurutnya, ada perbedaan alat peraga sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Setelah penetapan Daftar Calon tetap (DCT) akan ada kekosongan 21 hari, sehingga masa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran.
Dikatakan saat ini ada dua titik abu-abu. Diizinkan memasang APS tapi bukan masuk kampanye. Nah, itu agak membingungkan. Berdasar PKPU No.15 /2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Namun, sebelum memasuki tahapan kampanye, partai peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi asalkan tidak ada ajakan memilih.
"Dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79 yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/kampanye. Bendesa dengan nomor urut partai saja," ujar Gung Panji.
Bawaslu melakukan cegah dini kepada partai politik serta calegnya untuk bisa menindaklanjuti baliho yang melanggar. Ada kesadaran sendiri dan bisa diturunkan dengan inisiatif sendiri.
Satpol PP yang berwenang menurunkan apabila ada baliho yang melanggar. Bawaslu sifatnya berkoordinasi menyampaikan yang melanggar, dan yang menurunkan Satpol PP.
"Kami Koordinasi dengan Satpol PP diperjelas barang bukti kami serahkan ke Satpol PP. Kami sudah audiensi dengan Satpol PP. Dimana kami menindak APS mengandung unsur kampanye mengandung narasi ajakan memilih. Hanya itu dilakukan penindakan. Dalam ranah abu-abu," jelas Gung Panji.
Selanjutnya, Bawaslu Denpasar juga memetakan potensi yang rawan terjadi pelanggaran. Pihaknya, akan melakukan antisipasi pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran maupun konflik. (Chdy)