Pekanbaru – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil) kian memanas. Muhajirin menegaskan akan mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk membongkar mandeknya penegakan hukum dalam kasus ini.
Menurut Muhajirin, publik sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum atas kasus yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Rohil itu. Namun hingga kini, proses penyelidikan yang ditangani aparat penegak hukum dinilai jalan di tempat dan terkesan dipetieskan.
“Saya tidak akan tinggal diam. Dugaan ijazah palsu ini harus dituntaskan. Jika aparat hukum di daerah tidak berani, maka kita dorong DPR RI, khususnya Komisi III, untuk memanggil aparat penegak hukum melalui RDP. Publik butuh kejelasan, bukan pembiaran,” tegas Muhajirin, Senin (25/8/2025).
Muhajirin menyebut, indikasi penggunaan ijazah palsu oleh seorang kepala daerah adalah skandal besar yang mencoreng marwah demokrasi dan merusak kepercayaan rakyat. Jika benar terbukti, maka bupati tidak hanya mencederai konstitusi, tetapi juga melakukan penipuan publik sejak awal pencalonan.
“Bayangkan, bagaimana mungkin seorang pejabat bisa memimpin daerah dengan ijazah yang diragukan keasliannya? Ini penghinaan terhadap dunia pendidikan, hukum, dan rakyat Rokan Hilir. Maka DPR RI wajib turun tangan,” tambahnya.
Muhajirin berencana segera menyurati pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI untuk menjadwalkan RDP dengan aparat penegak hukum, termasuk memanggil pihak terkait. **