3 Tersangka Suap Bimtek Aparatur Desa di Lampung Segera Disidang

3 Tersangka Suap Bimtek Aparatur Desa di Lampung Segera Disidang

LAMPUNG,MimbarRiau.com - Berkas perkara suap pengadaan bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa di Lampung Utara dinyatakan lengkap (P21).

Kepolisian segera melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan untuk disidangkan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah membenarkan berkas perkara suap bimtek di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) tahun 2022 itu telah lengkap.

"Iya benar, (berkas) sudah lengkap. Kita akan segera limpahkan ke kejaksaan berkas, barang bukti dan tersangkanya," kata Umi saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).

Empat tersangka itu adalah ABD (Kadis PMD), IAS (Kabid Pemdes), N (Kasi Peningkatan Desa), dan NF (Ketua Lembaga Pengembangan dan Inovasi Desa).

"Para tersangka diduga melakukan korupsi berupa suap kegiatan bimtek pratugas 202 kades se-Lampung Utara pada tahun 2022," katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bimtek pratugas ini dilaksanakan dua kali yakni di Bandar Lampung pada 26 - 27 Maret 2022 dan di Jatinangor (Jawa Barat) pada 28 Maret-1 April 2022.

Per kepala desa dipungut bayaran untuk mengikuti bimtek itu sebesar Rp 7,5 juta. Total uang terkumpul dari 202 kades sebanyak Rp 1,5 miliar.

Lembaga Pengembangan dan Inovasi Desa menjanjikan uang suap Rp 700.000 per peserta kepada Dinas PMD.

"Uang suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara mencapai Rp 120 juta," kata Umi.

Umi menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah diselenggarakannya bimtek pratugas bagi 202 kades terpilih tahun 2022 lalu.

Kegiatan ini dilakukan sebanyak dua kali di Bandar Lampung dan Bandung selama kurun Maret - April 2022. (Chdy)

Berita Lainnya

Index