Bahlil Akan Tambah Daftar Mineral yang Dilarang untuk Ekspor

Bahlil Akan Tambah Daftar Mineral yang Dilarang untuk Ekspor
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meresmikan pabrik petrokimia milik PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, 6 November 2025. Dok. YouTube Kementerian ESDM

MimbarRiau.com - MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penambahan daftar komoditas tambang yang dilarang ekspor dalam bentuk mentah. Langkah ini tengah dikaji pemerintah sebagai bagian dari upaya memperluas program penghiliran mineral.

“Tahun lalu kita melarang ekspor bauksit, dan tahun ke depan kita mengkaji untuk beberapa komoditas lain, termasuk timah,” ujar Bahlil dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Ia menilai pembatasan ekspor bahan mentah terbukti mendorong investasi industri pengolahan di dalam negeri. Contohnya terlihat pada sektor nikel yang mengalami lonjakan nilai tambah setelah keran ekspor bijihnya ditutup.

Bahlil mengatakan, pada 2017 nilai ekspor produk turunan nikel Indonesia berada di angka US$3,3. Setelah larangan ekspor bijih nikel diberlakukan pada 2020, nilai ekspor produk olahannya melonjak hingga US$33,9 miliar pada 2024.

Menurut dia, kebijakan tersebut membuka ruang bagi investor untuk membangun fasilitas pengolahan di dalam negeri. “Silakan teman-teman mau bangun investasi di dalam negeri. Sudah cukup negara kita ini dijajah oleh Belanda 3,5 abad,” ucap Bahlil.

Keberhasilan hilirisasi nikel itu, kata dia, ingin diperluas ke komoditas lain. Bahlil yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Hilirisasi mengaku telah berkoordinasi dengan CEO Danantara, Rosan Roeslani, guna mempercepat realisasi proyek-proyek hilirisasi.

“Ada 18 komoditas yang sudah kami serahkan, dan beliau sekarang mau menjalankan dua-tiga bulan lagi ke depan. Dan kami ada membuat lagi beberapa komoditas lain untuk kita dorong,” ujar Bahlil.

Saat ini pemerintah memang telah menutup ekspor sejumlah mineral mentah seperti nikel, bauksit, bijih besi, dan emas. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 103 dan 104 diatur bahwa mineral wajib diolah dan dimurnikan di dalam negeri sebelum dapat dipasarkan ke luar negeri.

Berita Lainnya

Index