Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ketentuan hukum terkait masa penahanan Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aturan mengenai penahanan telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum acara pidana, termasuk dalam penanganan perkara korupsi. “Ketentuan terkait penahanan, maksimal dapat dilakukan sampai dengan 120 hari,” ujarnya saat dikonfirmasi Riau Pos di Jakarta, Senin (2/2).
Ia memaparkan, masa penahanan tersebut terdiri dari beberapa tahapan yang dapat dilakukan sesuai keperluan penyidikan dan penuntutan. “Dengan tahapan yaitu penahanan pertama untuk 20 hari, jika masih diperlukan dilakukan perpanjangan pertama selama 40 hari, kemudian bisa diperpanjang kembali 30 hari. Dan jika masih dibutuhkan, penahanan dapat diperpanjang lagi untuk 30 hari sehingga total 120 hari,” jelasnya.
Penjelasan tersebut disampaikan KPK sebagai respons atas berbagai pertanyaan dan opini liar yang berkembang di ruang publik terkait status hukum Abdul Wahid dan dua tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Jika berpatokan dari aturan yang ada, hingga saat ini, Abdul Wahid dkk sudah menjalani penahanan tahap empat atau terakhir. Pasalnya, mereka resmi ditahan pada 3 November lalu. Namun demikian, dalam kesempatan tersebut KPK tidak secara spesifik menjawab sejumlah pertanyaan yang ramai diajukan publik.
Di antaranya mengenai sampai kapan tepatnya masa penahanan Abdul Wahid berlaku saat ini. Apakah masih dimungkinkan adanya perpanjangan penahanan berikutnya, serta bagaimana skema perpanjangan penahanan di tahap penyidikan maupun penuntutan.
Berbagai kalangan juga mempertanyakan aturan hukum yang mengatur masa penahanan tersangka korupsi serta isu yang berkembang bahwa seorang tersangka dapat bebas demi hukum apabila masa penahanannya habis sementara perkara belum disidangkan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai langkah hukum yang biasanya ditempuh aparat penegak hukum jika masa penahanan berakhir namun proses perkara masih berjalan. Serta apakah berakhirnya masa penahanan berarti perkara otomatis dihentikan atau status hukum tersangka tetap melekat.
Hingga saat ini, KPK menegaskan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami peran para tersangka, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Riau.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh spekulasi yang menyesatkan dan tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, kasus ini bermula dari OTT awal November 2025. Penyidik menduga Abdul Wahid meminta setoran atau fee proyek yang bersumber dari penambahan anggaran pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis. Mulai dari Kantor Gubernur Riau, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas dan rumah pribadi pejabat daerah, hingga rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen penganggaran, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat struktural Pemprov Riau, kepala unit pelaksana teknis (UPT), aparatur sipil negara, hingga pihak swasta, guna mendalami alur perencanaan anggaran, permintaan fee proyek serta aliran dana yang diduga mengalir ke para tersangka. **