MimbarRiau.com - DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki temuan kayu gelondongan yang diduga terbawa banjir bandang di wilayah Aceh Tamiang. Kayu-kayu berukuran besar itu berserakan di sekitar puing-puing bangunan yang tersapu banjir bandang.
Tim penyelidik sudah berangkat ke lokasi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan tim sempat terkendala akses masuk jalur darat ke Aceh Tamiang yang sempat terputus. "Tim agak terlambat tiba di lokasi namun penyelidikan sudah berjalan," kata Irhamni di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Rabu, 10 Desember 2025.
Sebelumnya, Irhamni mengatakan ada dugaan maraknya penebangan ilegal di hutan lindung wilayah Aceh Tamiang. "Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang mayoritas tidak berizin, dan kayu bukan jenis kayu keras," kata Irhamni dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Desember 2025.
Irhamni mengatakan banyak panglong atau pangkalan gergaji kayu di sepanjang bantaran sungai. Kayu tertumpuk di bantaran sungai. Terkadang kayu memang didistribusikan dengan metode dihanyutkan melalui sungai.
Adapun Polri telah membentuk satuan tugas gabungan bersama Kementerian Kehutanan untuk menindaklanjuti temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir Sumatera.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim ini akan ditugaskan untuk menelusuri asal mula material kayu tersebut. "Penyelidikan terkait dengan temuan-temuan kayu," ujar Listyo dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Listyo, kayu gedlondongan tersebut diduga berasal dari tindak pelanggaran kehutanan. "Ada potensi-potensi yang harus kita tindaklanjuti karena ada dugaan-dugaan pelanggaran," tutur Listyo kepada wartawan.