MimbarRiau.com - Dewan Pimpinan Wilayah LSM KOREK Riau kembali menyoroti kegiatan pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. Kali ini, lembaga tersebut mencermati pelaksanaan ruang rawat inap Puskesmas di Desa Tali Kumain, Kecamatan Tambusai, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan terindikasi bermasalah dari segi kualitas pekerjaan.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mengungkapkan bahwa temuan itu diperoleh setelah melakukan investigasi lapangan. Dari hasil pengecekan, ia menyebut banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi meski anggaran kegiatan terbilang cukup besar.
Dengan anggaran sebesar itu, tetapi hasil pekerjaan banyak yang tidak sesuai. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Kami meminta Inspektorat Rokan Hulu dan Kejaksaan Negeri Rohul untuk segera melakukan audit terhadap kegiatan tersebut. Jangan sampai kegiatan rehab ini menjadi ajang memperkaya oknum tertentu,” tegas Miswan.
LSM KOREK Riau menilai bahwa kegiatan pembangunan fasilitas kesehatan harus dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan berorientasi pada manfaat masyarakat. Apalagi Pustu merupakan fasilitas vital bagi pelayanan kesehatan warga desa.
Untuk memperjelas koridor hukum, berikut regulasi dan ketentuan mengenai Penunjukan Langsung (PL) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang sering digunakan untuk pekerjaan rehab ringan atau pembangunan skala kecil:
1. Dasar Hukum Umum
Penunjukan Langsung berpedoman pada:
a. Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021.
b. Permendagri 77 Tahun 2020
tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah — memuat aturan teknis pengadaan di OPD/Dinas.
2. Batas Nilai Penunjukan Langsung
Sesuai Perpres 12/2021:
Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan Penunjukan Langsung untuk nilai maksimal Rp 200 juta (termasuk rehab ringan).
Jika nilai rehab Pustu lebih dari Rp 200 juta, maka tidak boleh menggunakan Penunjukan Langsung — wajib tender/seleksi melalui LPSE.
3. Syarat Penunjukan Langsung
PL hanya boleh dilakukan jika memenuhi kondisi:
1. Konstruksi sederhana dan teknologi tidak kompleks.
2. Pekerjaan kecil, tidak berisiko tinggi.
3. Penyedia memiliki kemampuan teknis dan legalitas lengkap.
4. Terdapat KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan gambar teknis yang jelas.
5. Harga harus berdasarkan HPS yang valid, bukan rekayasa.
Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka PL dapat dianggap melanggar prosedur.
4. Dokumen yang Wajib Ada dalam PL
Setiap kegiatan PL dari dinas ke pihak ketiga WAJIB memiliki:
1. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
2. Kontrak kerja
3. RAB & HPS
4. KAK / Spesifikasi teknis
5. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP)
6. Berita Acara Serah Terima (BAST)
7. Dokumentasi pekerjaan awal – proses – akhir
Jika dokumen-dokumen ini tidak lengkap, maka rawan terjadi:
mark-up,
pengurangan volume,
penyalahgunaan anggaran,
dan potensi tindak pidana korupsi (Tipikor).
5. Potensi Pelanggaran Bila Tidak Sesuai Aturan
Jika rehab Pustu dilakukan tanpa mengikuti aturan pengadaan, maka dapat masuk kategori:
• Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan)
• Pasal 7 ayat 2 UU Tipikor (kerugian negara)
• Pelanggaran administrasi keuangan daerah
Hal ini yang kini menjadi sorotan LSM KOREK Riau.
Penutup
LSM KOREK Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum melakukan audit investigatif. KOREK Riau juga mengajak masyarakat Desa Tali Kumain untuk ikut mengawasi realisasi anggaran pembangunan fasilitas umum, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga.