Abai Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Abai Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Banner

MimbarRiau.com - SILFESTER Matutina, figur yang sering muncul di layar kaca sebagai pembela garis depan mantan presiden Joko Widodo, kini menjadi sorotan.

Statusnya sebagai terpidana baru terungkap setelah ia diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Kasus hukum fitnah Silfester Matutina terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah majelis hakim kasasi pada 2019 menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga kini, kejaksaan belum mengeksekusi putusan tersebut.

Adapun Silfester baru mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 5 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan upaya peninjauan kembali seorang terpidana tidak bisa jadi alasan menunda eksekusi terhadap Silfester. Meski demikian, dia tidak bisa memastikan eksekusi bakal dilaksanakan.

Berdasarkan aturan, kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Silfester mengaku belum menerima surat dari Kejaksaan tentang eksekusi penahanannya. Namun dia siap bila masuk penjara sewaktu-waktu.

Bagaimana sesungguhnya mekanisme eksekusi penahanan seorang terpidana? Apa persisnya kasus Silfester Matutina?

Berita Lainnya

Index