MimbarRiau.com - RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati untuk membahas hasil panitia khusus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo telah dijadwalkan. Tuntutan Sudewo lengser menguat buntut sejumlah kebijakannya yang ditentang warga Pati.
"Paripurna sudah dijadwalkan pada 31 Oktober 2025," kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurut dia, Pansus telah membuat kesimpulan hasil kerja mereka sejak dua bulan terakhir. Hasil kesimpulan tersebut selanjutnya akan disodorkan dalam rapat paripurna DPRD Pati.
DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket setelah unjuk rasa menuntut pelengseran Sudewo meletus pada 13 Agustus 2025. Kala itu, ribuan orang memadati alun-alun Pati di depan kantor Bupati.
Sudewo sempat keluar ke halaman kantornya. Dia menemui massa sambil naik kendaraan taktis polisi. Namun, pengunjuk rasa melemparinya dengan botol air mineral. Demonstran juga masuk ke Gedung DPRD Pati.
Anggota DPRD Pati lantas menggelar rapat untuk menjadwalkan paripurna hari itu juga. Seluruh fraksi kemudian menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket termasuk Gerindra, partai asal Sudewo.
Demonstrasi tersebut dipantik sejumlah keputusan Sudewo yang ditentang masyarakat. Antara lain menaikkan pajak bumi bangunan 250 persen yang kemudian dibatalkan.