Mengapa Negara Perlu Mengaktifkan Kembali 57 Pegawai KPK yang Tersingkir Karena TWK

Mengapa Negara Perlu Mengaktifkan Kembali 57 Pegawai KPK yang Tersingkir Karena TWK
(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

MimbarRiau.com - MANTAN penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa negara perlu mengaktifkan kembali 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan Melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021 lalu.

Pertama, dia menilai langkah ini bisa dimanfaatkan Presiden Prabowo dan KPK RI sebagai pembuktian yang nyata bahwa era ini tidak sama dengan era KPK yang korup di bawah pimpinan Firli Bahuri yang saat ini telah menjadi tersangka korupsi di Polda Metro Jaya.

“Harus ditarik garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto, harus ada pembeda antara KPK masa kelam dan KPK era yang tercerahkan, dan hal yang paling konkret untuk membuktikan itu adalah mengembalikan hak konstitusional pegawai KPK yang pernah dirampas secara brutal dengan cara memfitnah Pancasila dan merampas hak asasi manusia para 57 pegawai tersebut," kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Alasan kedua, menurut dia, masyarakat tidak lagi bisa dijanjikan melalui jargon dan janji manis semata dalam upaya untuk memperbaiki KPK yang pernah terpuruk sampai memiliki Ketua dan pimpinan yang melakukan tindakan-tindakan koruptif. Pengembalian hak 57 eks pegawai KPK tersebut bisa menjadi titik balik perjalanan Presiden Prabowo dalam menunaikan janjinya memberantas korupsi yang berada di gedung KPK.

Menurut dia, kembalinya 'korban TWK’ yang telah teruji integritas dan semangat juangnya di masa-masa sulit bisa membangkitkan kembali KPK yang seperti dulu. Dia mengatakan kemungkinan KPK akan bangkit dan kembali meraih kepercayaan publik dengan langkah konkret ini.

Alasan lainnya, jika pemerintah memfasilitasi mereka untuk bekerja kembali ke KPK maka ini bisa menjadi pesan politik yang kuat. Tindakan ini, katanya, akan membuktikan bahwa pemerintahan ini bukan pemerintahan yang korup atau berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi. “Melainkanpemerintahan yang memiliki political will yang jelas dan berintegritas untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari warisan masalah yang koruptif. Inilah bukti nyata komitmen menuju "Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas" seperti yang diusung oleh Prabowo," tuturnya.

Terakhir, dia mendorong pimpinan KPK agar menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dia juga mendorong pimpinan KPK membiarkan hukum bekerja tanpa intervensi.

"Kredibilitas KPK yang sedang dibangun kembali akan diuji di lapangan," tuturnya.

Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, Praswad berujar, ia dan 56 ‘korban TWK’ lainnya bersedia kembali aktif bertugas di KPK. “Atas meluasnya aspirasi masyarakat agar 57 pegawai yang disingkirkan melalui mekanisme TWK untuk kembali aktif bertugas di KPK, dapat saya sampaikan bahwa benar saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” katanya.

Berita Lainnya

Index