MIRIS! Gelapkan 50 KG Berondolan Sawit, 3 Karyawan PTPN IV Regional III Langsung Dipecat Tanpa Surat Peringatan

MIRIS! Gelapkan 50 KG Berondolan Sawit, 3 Karyawan PTPN IV Regional III Langsung Dipecat Tanpa Surat Peringatan
Ketua GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo Saat Mendampingi Karyawan Mencari Keadilan di Kantor Kebun Tanjung Medan PTPN IV Regional III

MimbarRiau.com - Keputusan tegas dan mendadak PTPN IV Regional III memecat tiga karyawannya menuai kritik. Ketiganya, bersama dua orang lainnya (satu calon karyawan dan satu kernet panen), dituduh menggelapkan masing-masing sekitar 50 kilogram berondolan sawit. 

Langkah pemecatan tanpa surat peringatan ini disayangkan oleh pihak luar, terutama mengingat pengakuan para pekerja yang mengaku khilaf dan hanya berniat mengambil untuk memenuhi kebutuhan makan.

Dari total lima orang yang terlibat, tiga di antaranya adalah karyawan tetap, satu calon karyawan, dan satu orang kernet panen di perusahaan plat merah tersebut. Mereka terbukti mengambil dan menyembunyikan sekita 275 KG berondolan sawit.

Dipecat Tanpa Surat Peringatan, Korban Mengaku Khilaf

Salah satu yang menyayangkan sikap perusahaan adalah Muhajirin Siringo Ringo, Ketua Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Riau. 

Menurut Muhajirin, pemecatan yang dilakukan secara langsung tanpa didahului Surat Peringatan (SP) dinilai terlalu terburu-buru dan tidak manusiawi.

"Kami sangat menyayangkan sikap PTPN IV Regional III. Tanpa adanya surat peringatan, mereka langsung dipecat. Ini adalah perusahaan plat merah, seharusnya ada kebijakan yang lebih bijak," ujar Muhajirin.

Para karyawan yang dipecat pun mengungkapkan penyesalan mendalam. Mereka mengaku khilaf dan berterus terang bahwa pengambilan berondolan sawit tersebut bukanlah untuk memperkaya diri, melainkan murni untuk memenuhi kebutuhan pangan.

"Kami mengakui khilaf telah mencuri berondolan sawit itu. Kami mengambil itu bukan untuk kaya, namun untuk makan. Kami sangat berharap perusahaan bisa memaafkan kami," kata salah seorang perwakilan pekerja. 

Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut jika diberikan kesempatan.

Menyikapi hal tersebut, Muhajirin Siringo Ringo dari GERBRAK Riau mendesak manajemen PTPN IV Regional III untuk meninjau kembali keputusan pemecatan. 

Ia berharap perusahaan dapat memberikan kesempatan kedua bagi para pekerja tersebut untuk kembali bekerja, mengingat alasan di balik tindakan mereka dan jumlah barang curian yang relatif kecil.

"Kami mengharapkan perusahaan agar dapat memberikan mereka kesempatan untuk kembali bekerja. Nilai kerugiannya kecil, dan alasan mereka adalah untuk makan, bukan kejahatan terorganisir," tutup Muhajirin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PTPN IV Regional III Kebun Tanjung Medan terkait tuntutan dan harapan dari para karyawan yang dipecat serta desakan dari GERBRAK Riau. **

Berita Lainnya

Index