Pekanbaru – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Provinsi Riau menyoroti empat kegiatan yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru. Keempat kegiatan tersebut yakni pengadaan aplikasi, jasa pembersihan hama, pengadaan komputer, dan pengadaan AC.
Koordinator GERBRAK Riau, Muhajirin Siringo Ringo, menyebutkan hasil penelusuran mereka menemukan adanya indikasi mark up anggaran pada 4 kegiatan yang menghabiskan anggaran milyaran tersebut. Menurutnya, nilai anggaran yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan harga pasar maupun realisasi di lapangan.
“Kami menduga ada praktik mark up pada empat kegiatan di BPKAD Pekanbaru. Anggaran untuk pengadaan aplikasi, jasa pembersihan hama, komputer, hingga pengadaan AC, nilainya janggal dan tidak sesuai dengan harga wajar,” tegas Muhajirin, Selasa (2/9/2025).
Muhajirin menjelaskan, dugaan ini menguat setelah GERBRAK melakukan komparasi dengan standar harga barang dan jasa yang berlaku di pasaran. Ia menilai BPKAD terkesan abai terhadap prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
“Pengadaan aplikasi misalnya, nilainya bisa mencapai ratusan juta, padahal aplikasi serupa banyak tersedia dengan harga jauh lebih murah. Begitu juga jasa pembersihan hama, komputer, dan AC, semua ada indikasi pembengkakan anggaran,” tambahnya.
GERBRAK meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan penyimpangan ini. Mereka juga mendesak Wali Kota Pekanbaru agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Ini uang rakyat, jangan dipermainkan. Kami akan menyiapkan laporan resmi lengkap dengan data dan bukti awal kepada Kejaksaan maupun Kepolisian,” pungkas Muhajirin.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Pekanbaru, Firman hanya mengatakan segera mengecek terlebih dahulu terkait tudingan GERBRAK, mengingat dirinya yang baru satu minggu memimpin BPKAD Pekanbaru. **