Kementerian Hukum Tutup 1.004 Situs Penyedia Konten Bajakan

Kementerian Hukum Tutup 1.004 Situs Penyedia Konten Bajakan
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar. DOK. KEMENKUM

MimbarRiau.com - Dirktorat  Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menutup 1.004 situs penyedia konten bajakan sejak Januari 2025 hingga 11 Mei 2026. Penutupan itu berhubungan dengan pelanggaran hak cipta di ranah digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pihaknya tengah serius memberantas pelanggaran hak cipta di ranah digital. Ia menuturkan lembaganya telah memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum.

"Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta tapi menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional," kata Hermansyah lewat keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.

Hermansyah mengatakan, pelanggaran terbanyak berasal dari kategori penyedia film dan serial televisi bajakan sebanyak 401 situs sepanjang 2025. 

Selain itu ada 258 situs yang memuat buku hingga komik digital tanpa hak cipta, 198 situs pelanggaran hak siar, dan 28 situs dengan beragam pelanggaran hak cipta lainnya yang ditutup sepanjang 2025. Pada 2026, pihaknya kembali menutup 119 situsl sehingga total ada 1.004 situs yang ditutup.

Upaya penutupan situs pelanggaran hak cipta tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 53 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lalu. 

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.

Hermansyah meminta para pemegang hak cipta dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan pembajakan digital dengan melaporkan situs yang memuat konten bajakan. 

“Permohonan rekomendasi penutupan situs dapat disampaikan melalui laman pengaduan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di pengaduan.dgip.go.id.” **

Berita Lainnya

Index