MimbarRiau.com - Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas secara resmi melaporkan dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT Arara Abadi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi IV dan Komisi III.
Laporan ini berkaitan dengan adanya upaya penumbangan kebun kelapa sawit seluas ±180 hektare yang berada di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Aliansi masyarakat menegaskan bahwa areal tersebut merupakan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang telah dikelola sejak tahun 2002 oleh Wan Muhammad Junaidi.
Namun dalam perkembangannya, Wan Muhammad Junaidi diduga secara sepihak menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PT Arara Abadi tanpa persetujuan masyarakat penggarap.
“Penyerahan sepihak ini patut diduga sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum atas keberadaan kebun sawit dalam kawasan hutan, sekaligus membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan eksekusi penumbangan tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang sah,” ujar perwakilan aliansi.
KRONOLOGI KERUSUHAN
Pada tanggal 7 April 2026, PT Arara Abadi kembali melakukan upaya penumbangan kebun kelapa sawit di lokasi yang disengketakan.
Tindakan tersebut memicu ketegangan di lapangan hingga berujung kericuhan dan bentrokan yang tidak terelakkan antara masyarakat dengan pihak keamanan perusahaan.
Dalam insiden tersebut, terjadi aksi dorong-mendorong antara kedua belah pihak yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka. Bahkan, satu orang warga dilaporkan pingsan akibat kekurangan oksigen di tengah situasi yang penuh tekanan dan kepadatan massa.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa pendekatan sepihak yang dilakukan perusahaan berpotensi memicu konflik sosial yang serius serta membahayakan keselamatan masyarakat.
DASAR HUKUM DAN DUGAAN PELANGGARAN
Aliansi menilai bahwa tindakan penumbangan tersebut tidak mengedepankan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3): larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 68: masyarakat berhak berperan dalam pengelolaan dan perlindungan hutan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Memberikan ruang penyelesaian keterlanjuran usaha dalam kawasan hutan melalui mekanisme administratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021
Keterlanjuran kebun sawit dapat diselesaikan melalui sanksi administratif berupa denda (PNBP), bukan langsung penumbangan.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Menjadi dasar pembentukan Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan sosial.
POTENSI KERUGIAN NEGARA DAN DAMPAK SOSIAL
Aliansi menilai bahwa jika kebun sawit seluas 180 hektare tersebut tetap dilakukan penumbangan, maka:
Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor denda administratif (PNBP kehutanan).
Masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian utama.
Barang bukti dugaan pelanggaran kehutanan berpotensi hilang.
Konflik sosial di wilayah Minas akan semakin meluas.
“Seharusnya penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, bukan melalui tindakan sepihak yang berujung konflik,” tegas aliansi.
TUNTUTAN ALIANSI
Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Menghentikan seluruh aktivitas penumbangan kebun sawit oleh PT Arara Abadi.
Meminta Satgas PKH Pusat melakukan investigasi menyeluruh terhadap status lahan 180 hektare tersebut.
Mendesak DPR RI, khususnya Komisi IV dan Komisi III, untuk memanggil pihak terkait.
Mendorong penyelesaian kebun sawit melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat penggarap yang telah mengelola lahan sejak tahun 2002.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal kebun sawit, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat, kepastian hukum, serta kewajiban negara dalam melindungi rakyatnya,” tutup pernyataan aliansi.**