KPK Ungkap Alasan Yaqut Sempat jadi Tahanan Rumah

KPK Ungkap Alasan Yaqut Sempat jadi Tahanan Rumah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan sesuai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 12 Maret 2026. Tempo/Imam Sukamto

MimbarRiau.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengabulkan permohonan keluarga Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Tersangka kasus korupsi kuota haji itu sempat pulang ke rumah sejak 19-23 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan KPK ketika mengalihkan status penahanan Yaqut. “Banyak ya, selain karena kondisi kesehatan,” kata Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Maret 2026. 

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji pada 9 Januari 2026 lalu. Ia sempat ditahan KPK pada 12 Maret 2026 atau setelah gugatan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperiksa sebagai tersangka.

Lalu, Yaqut menjadi tahanan rumah selama empat hari atau sejak Kamis, 19 Maret 2026. Yaqut pulang ke rumahnya setelah KPK mengabulkan permohonan keluarganya untuk menjadi tahanan rumah menjelang Hari Raya Lebaran. 

Pengalihan status penahanan Yaqut dikabulkan KPK dengan mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 

Sebelum kembali ke Rumah Tahanan KPK, Yaqut sempat menjalani serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramat Jati. Menurut Asep, hasil tes menunjukkan Yaqut mengidap Gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma. Asep juga menyebutkan Yaqut pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi. 

Selain alasan kesehatan, menurut Asep, pengalihan Yaqut menjadi tahanan rumah juga disebabkan keperluan-keperluan lain terkait strategi penanganan perkara. “Supaya bisa berjalan dengan lancar,” kata dia. 

Asep menekankan pengalihan status tahanan Yaqut sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara kasus korupsi kuota haji ini. Pengembalian Yaqut ke Rutan KPK pun untuk mempercepat penanganan perkara.

Berita Lainnya

Index